Pengembangan Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut 2016
MANADO, ManguniPost.com – Uang sebanyak Rp4,2 miliar, Rabu (17/03) ini sempat terhimpun di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Saat dihubungi awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui KasiPenkumnya, Theodorus Rumampuk membenarkan bahwa uang tersebut adalah kerugian negara yang terselamatkan dalam kasus korupsi.
Lebih lanjut, Rumampuk menambahkan uang miliaran tersebut dikembalikan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) terkait kasus korupsi proyek pemecah Ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang 2016.
“Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka,” terang Rumampuk.
Selain itu, Rumampuk juga membenarkan bahwa VAP secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk). Hal itu ditandai dengan keluarnya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret.
“Perbuatan tersangka disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutur Rumampuk.
Untuk proses penahanan, Rumampuk menjelaskan bahwa langkah tersebut belum diambil pihak penyidik, mengingat tsk VAP kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut telah menetapkan tersangka AMP alias Alexander sebagai tersangka tanggal 21 Januari 2021.
Tersangka VAP dan AMP, nama keduanya sempat melejit dalam dakwaan berkas perkara Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar, dan Junjungan Tambunan dua tahun lalu.
Namun sayangnya, pengembangan kasus sempat tersendat. Nanti di bawah komando Prawitaningsih baru keduanya ikut terjerat.
Kasus kedua tsk ini ditangani oleh tim penyidik yang terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, alm Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S Tatilu, Christiana O Dewi, dan Mitha Ropa. (*)