Dandes dan ADD Tahap III Bakal Tidak Cair

587
Dr. Denny Mangala, M.Si

Mangala: Baru 46 Desa Yang Masukan LRA

Tondano, MP

Sekitar 181 desa belum memasukan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahap ll di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa. Padahal, LRA menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan Dandes dan ADD tahap lll tahun.
Akibatnya, sekitar 227 Desa di Kabupaten Minahasa terancam tidak akan menerima Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap lll tahun 2018 ini.

“Dari 227 desa, baru 46 desa yang sudah memasukan LRA. Sedangkan 181 desa belum memasukan,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Dr. Denny Mangala, M.Si, saat kegiatan pembinaan dan pengawasan Pemkab Minahasa di gedung Pusgiat Tondano, Rabu (17/10).

Menurut Mangala, akibat hal tersebut, Dandes dan ADD tahap lll terancam bakal tidak dicairkan.

“Jika tidak memasukan LRA tahap ll sampai batas waktu yang ditentukan, dipastikan Dandes dan ADD tahap lll bakalan tidak dicairkan Pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 31 Oktober 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Djefri Sajow, SH juga menjelaskan terkait LRA. Ia mengatakan bahwa LRA yang sudah dimasukan akan dikirim kepada bendahara kementerian keuangan untuk diteliti.

“Jadi LRA itu akan dikirim ke bendahara kementerian keuangan untuk diteliti, kemudian baru diproses apakah sudah bisa dilakukan penyaluran atau tidak,” ungkap Sajow.(Kelly Korengkeng)