Aktivis Norris Tolak Dakwaan dan Tuntutan JPU

467

MINUT, ManguniPost.com – Sidang dugaan tindak pidana yang menjerat terdakwa NT alias Norris, Rabu (11/03) telah masuk pada agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Dimana, terdakwa dalam dupliknya telah menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Anggreta di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari.

Menurut duplik Norris, tuntutan yang diajukan terhadap dirinya dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, terlalu berlebihan. Dan Norris masih tetap pada pledoi alias nota pembelaannya, kalau dirinya tidak bersalah.

“Dakwaan dan tuntutan JPU, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik muatan penghinaan. Dan sanksi pidana pornografi sebagaimana bunyi pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, harus batal demi hukum,” ucap terdakwa, saat menanggapi replik JPU.

Selanjutnya, terdakwa memohon agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan.

Patut diketahui, terdakwa Norris digiring ke meja hijau atas tudingan telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Minut, VAP alias Vonnie hanya karena melayangkan bentuk kritik di media social. Perkara ini pun siap diakhiri Majelis Hakim pekan depan. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur