Alami Kendala Teknis, 2 Sidang Putusan Ketua PN Manado Hari Ini Tunda

381

MANADO, ManguniPost.com – Kekecewaan yang dilontarkan Kuasa Hukum pihak terdakwa dalam perkara nomor 322/Pid.B/2020/PN.Mdo, Selasa (19/01) ini usai penundaan sidang putusan terjadi. Ikut ditanggapi Ketua PN Manado, Djamaludin Ismail saat dihubungi awak media.

Diterangkan Ismail, sidang putusan yang diagendakan hari ini terpaksa ditunda karena mengalami kendala dalam hal teknis Informatika dan Teknologi (IT).

Dimana, saat hendak mencetak amar putusan perkara nomor 322/Pid.B/2020/PN.Mdo melalui printer dan amar putusan perkara lain, dirinya telah mengalami kendala.

Menurut penjelasan Ismail, hardisk yang digunakan saat mengetik dan menyimpan putusan tersebut tidak bekerja maksimal. Dan, mau tak mau dirinya harus menerima kenyataan mengetik lagi sebagian dari dua amar putusan yang telah rampung diketiknya.

“Kendalanya dihardisk, amar putusan yang sudah selesai diketik begitu mau diprint hanya tersimpan sebagian, jadi sidang pembacaan putusan harus kita tunda hingga pekan depan,” jelasnya.

Terkait sorotan dan isu miring dibalik terjadinya penundaan sidang, Ismail menegaskan kalau dirinya tetap pada koridor sebagai hakim.

“Saya juga baru satu kali ini menunda sidang putusan, dan ada dua agenda sidang putusan hari ini yang ditunda karena faktor teknis tersebut. Tidak mungkinkan putusan secara lisan, kalau dulu pakai mesin ketik bisa langsung dibacakan,” sebut Hakim angkatan VI ini.

Selebihnya, Ismail menekankan bahwa dalam memutus perkara, dirinya tak pernah peduli kalau perkara yang dipegangnya ada muatan orang besar atau tidak.

“Yang jelas kami tidak ada beban dalam memutus perkara ini, kalau memang terdakwa terbukti tidak bersalah akan kami putus bebas, tetapi kalau terdakwa terbukti bersalah akan kami vonis sesuai aturan,” tandasnya. (*)