Angkutan Umum Diimbau Tidak Pasang Stiker dan Branding Caleg

718
Kabid Siby bersama staf Dishub memegang baliho imbauan. (ist)

Tondano, MP
Kendaraan transportasi angkutan umum tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye. Utamanya stiker dan branding yang memuat citra diri, ciri-ciri serta karakterisktik peserta pemilihan umum (Pemilu) atau calon legislatif (Caleg). Imbauan ini diedarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa.

Hal tersebut dikeluarkan Dishub berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa. Isinya tentang imbauan ketentuan pemasangan stiker dan branding kampanye pada kendaraan transportasi umum.

“Imbauan ini sudah kami sebarkan di pos-pos dan terminal. Juga diberikan langsung kepada pemilik angkutan umum,” kata Kepala Dishub Minahasa melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Arnold Siby SE, Selasa (15/01).

Dijelaskan dia, peran pihaknya hanya bersifat memberikan imbauan kepada pemilik atau sopir angkutan umum. Tidak ada kewenangan untuk menindak. Pun bila ada yang tidak mematuhinya, penyelenggara Pemilu akan bertindak.

“Jika ada angkutan umum tidak mengindahkan imbauan ini, Bawaslu dan instansi terkait, yakni Pol-PP akan memberikan sanksi. Tentu dengan mencabut langsung stiker atau branding yang terpasang,” urai Siby mengingatkan.

“Kalau sudah terlanjur pasang, segeralah dicabut sendiri sebelum ditindak Bawaslu,” sambungnya. (kelly korengkeng)