TOMOHON, ManguniPost.com – Tahapan Pilkada serentak Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Jimmy F Eman, tahun 2020 ini telah minta tumbal.
Satu Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Damkar Pemkot Tomohon mau tak mau harus tercatat sebagai ‘korban politik’, begitu menderita cacat seumur hidup.
Fenomena panggung politik yang dipersiapkan Wali Kota untuk sang anak, sebagai calon pengganti tercemar sudah.
Darah segar THL Chrissolid Wihyarwari, yang mengalir di tanah kompleks pertokoan Triple M, telah menjadi pelengkap hasil penyalahgunaan kekuasaan di lingkup Pemkot Tomohon.
Hari itu, Chrissolid tersengat listrik, kemudian terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter. Peristiwa tersebut dialaminya, saat memasang baliho bergambar dan bertuliskan nama Jilly Gabriella Eman, anak dari Wali Kota Tomohon.

Pemasangan baliho bernuansa politik di titik ketiga itu, ternyata tak berjalan mulus sebab kecelakaan ikut menimpa Chrissolid.
Saat ditemui awak media di Pinaras, lelaki asal Serui yang memiliki 2 orang anak itu, tak menepis kalau pemasangan baliho dilakukannya, karena ada perintah atasan.
Di atas kursi roda, dengan tabah alumni Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit) itu mencerita kembali, asal mula kecelakaan tersebut.
Dengan mata berkaca-kaca, Chrissolid mengaku selama bekerja sebagai THL dirinya selalu loyal terhadap atasan. Dan instruksi pemasangan baliho itu tak bisa ditolaknya.
“Ya sebagai bawahan selama ini, apapun perintah atasan sebagai anak buah, loyalitas torang selalu junjung tinggi. Jadi perintah atasan kita tetap laksanakan,” ungkap Chrissolid.

Siapa yang memberi perintah pemasangan baliho, secara rinci masih tergambar jelas dalam memori Chrissolid.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Tomohon, Syske Wongkar yang diangkat Wali Kota Tomohon tahun lalu, disebut sebagai pemegang komando. Dan Sekretaris SatPol-PP, Edwin Kalengkongan berperan selaku penerus instruksi Kasat.
“Waktu itu kan ditelepon ya, hari Kamis malam itu ditelepon oleh Pak Sek dari Pol-PP, menyampaikan bahwa ada pemasangan baliho, dan itu perintah dari ibu Kasat,” terang Chrissolid.

“Yang ketiga ini saya pasang dipertokoan di muka Triple M. Dan di situlah terjadi kecelakaan tersetrum di situ. Baliho itu gambar dan bertuliskan pasangan calon. Ibu Gabriella Jilly Eman dan Virgie Baker,” sebutnya.
Saat terjatuh, Chrissolid sudah tak sadarkan diri. Namun, fakta mobil Damkar langsung pergi meninggalkannya telah terekam video warga.
Dibiarkan begitu saja oleh institusi. Fenomena pahit itu terbungkus dalam peristiwa kecelakaan THL Chrissolid. Beruntung masyarakat sekitar yang melihat langsung membawanya ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski nyawanya tertolong, beberapa hari kemudian Chrissolid yang telah siuman harus menerima kenyataan, saat tim medis RSUP Prof RD Kandou Manado merekomendasikan agar kaki kanannya diamputasi.
Pihak keluarga Chrissolid di Papua sempat menolak amputasi, mereka marah jika anak mereka yang 22 tahun lalu datang merantau ke Sulut dengan kondisi fisik utuh, harus kehilangan satu kakinya. Namun, amputasi memang harus dilakukan secara medis. Dan Chrissolid akhirnya hidup cacat seumur hidup.
Pengabdian Chrissolid selama 15 tahun sebagai THL, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Jefferson Rumayar, akhirnya rusak di era Eman.
Parahnya, selama Chrissolid menjalani perawatan medis, Wali Kota Tomohon bersama krucu-krucunya seakan lepas tanggung jawab.
Hal tersebut lantas membuat lelaki yang telah menjadi THL sejak 2005 itu ikut mencari keadilan. Dengan mempercayakan Kuasa Hukum kepada Lucky Schramm dan patners untuk mengajukan gugatan perdata di PN Tondano, dengan nomor perkara 324/PDT.G/2020/Tnn.

Dalam gugatan tersebut, Schramm bersama timnya, Vebry Tri Haryadi, Jemmy Londah, dan Christy A Karundeng telah menjadikan Kasat Pol-PP, Sekretaris Pol-PP dan Wali Kota Tomohon sebagai pihak Tergugat. Sedangkan, Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker ikut diseret sebagai pihak Turut Tergugat.
Dimana, pihak Tergugat disebutkan telah melanggar aturan mengenai Tenaga Kerja Khusus dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selanjutnya, pihak Tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp789 juta lebih dan kerugian immaterial sebesar Rp7 miliar, atas kondisi cacat seumur hidup yang dialami Chrissolid.
Dalam upaya mencari keadilan tersebut, di awal pengajuan gugatan ada fenomena menarik yang terjadi. Kabag Hukum Pemkot Tomohon, sempat menyambangi Chrissolid dan coba membujuknya untuk mencabut Kuasa Hukum yang dipegang tim Schramm.
Namun Chrissolid tak termakan bujukan tersebut. Dan, Senin (07/12) ini, dirinya telah hadir di PN Tondano. Majelis Hakim yang diketuai La Ode Arsal K sempat membuka persidangan untuk penundaan, karena pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir tanpa alasan.
Ketidakhadiran pihak Tergugat dan Turut Tergugat, dinilai Schramm cs sebagai sikap tidak menghormati hukum.

“Sidang ditunda, karena ketidakhadiran pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak memberikan alasan ketidakhadiran mereka, itu sangat disayangkan. Karena kita sangat menghargai proses hukum yang berjalan, maka kita selalu mengikuti aturan yang ada,” ungkap Schramm, saat ditemui usai persidangan.
Lebih lanjut, Schramm menyebutkan gugatan ini adalah gugatan kemanusiaan, karena adanya ketidakadilan yang dialami Chrissolid. Dimana, kondisi cacat seumur hidup Chrissolid, tanpa ada pertanggungjawaban pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Sementara itu, Chrissolid sendiri berharap gugatan perdata yang berproses di PN Tondano ini ke depan dapat menghasilkan keputusan yang adil. (*)