Bos Jumbo Layangkan Surat di Persidangan, Intinya Memaafkan Terdakwa

633

MANADO, ManguniPost.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat terdakwa OAM alias Mumu, Selasa (13/04) ini, kembali bergulir.

Dalam persidangan tersebut, korban RS alias Sugianto (bos Jumbo) telah melayangkan surat ke Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup.

“Inti suratnya korban telah memaafkan terdakwa,” terang Majelis Hakim saat dikonfirmasi awak media melalui Humas PN Manado, Hakim Relly Behuku.

Selebihnya, diterangkan agenda sidang berikut masuk pada pengajuan bukti-bukti yang meringankan terdakwa.

Terpisah, terdakwa Mumu saat dihubungi, tak menepis kalau proses saling memaafkan antara korban dan dirinya telah berlangsung dalam persidangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Mumu telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elseus Salakory, atas aksinya di media social (medsos) saat mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan JGSS alias Surentu ke Mapolda Sulut.

Diterangkan JPU, aksi terdakwa Mumu di medsos bermula ketika dirinya memperoleh informasi dari JGSS terkait laporan polisi nomor STTLP/03.a/I/2020/SPKT. Dalam laporan tersebut, JGSS telah menjadikan bos Jumbo Swalayan Manado itu sebagai terlapor atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.

Dan saat berada di Mapolda Sulut, Mumu langsung membuka akun facebooknya dengan akun Arthur Mumu lalu mengetik kalimat “kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Surentu dan Violieta Chornelis Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut”.

Selain itu, dalam dakwaannya JPU juga menerangkan bahwa terdakwa Mumu juga sempat melakukan live streaming melalui akun facebooknya dan masuk ke beberapa grup facebook.

Menurut dakwaan JPU, perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga, JPU menjerat hukum terdakwa Mumu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3).

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa hukum terdakwa, Advokat Audy Tujuwale berpandangan langkah mempidanakan Mumu terkesan dipaksakan.

“Dakwaan JPU terlalu dipaksakan bagaimana mungkin klien kami (terdakwa Mumu-red) dalam kapasitanya sebagai fungsi kontrol dalam menyatakan pendapat di media sosial dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Tapi kami tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung,” tanggap Kuasa Hukum Mumu.

Selanjutnya, dirinya menambahkan akan mendampingi terdakwa Mumu hingga akhir persidangan. (*)