MANADO, ManguniPost.com – Alur persidangan perkara korupsi dana hibah banjir bandang Kota Manado 2014 yang digelontorkan pihak Kementerian Keuangan RI, kembali bergulir di PN Manado, Senin (14/09).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil 4 saksi, yakni para karyawan PT Kogas Driyap Konsultasi. Namun, para saksi tidak hadir, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun ikut dibacakan.
Pembuktian bahwa PT Kogas Driyap Konsultasi telah melakukan mark-up dan laporan fiktif ikut terungkap, saat JPU membacakan BAP saksi Iyon Kusdiono, saksi Sugiarto, saksi Slamet Eko P, dan saksi Sofyan Efendy di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail.
Saat dihubungi awak media, JPU Pasaoran Simorangkir yang juga Kasie Pidsus Kejari Manado itu menuturkan, sidang berkas terdakwa Yenni Siti Rostiani, terdakwa Agus Yugo Handoyo dan terdakwa Maxmilian Julius Tatahede masih seputar pemeriksaan saksi.
Dan ada 4 keterangan saksi yang telah dibacakan di persidangan. “Intinya keempat karyawan PT Kogas melalui BAPnya telah memberikan keterangan bahwa ada mark-up dan laporan fiktif atas penyusunan biaya personil dan biaya non personil,” terang Simorangkir.
Selebihnya, dirinya mengungkap kalau bentuk rekayasa tersebut dimainkan PT Kogas saat memenangkan tender dari Pemkot Manado sebesar Rp14 miliar lebih, terkait dana Konsultansi Managemen Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Permukiman Berbasis Masyarakat (INSITU).
Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini, telah terungkap fakta bahwa ada perusahaan asal Jakarta lainnya yang terlibat korupsi dalam penggunaan dana Konsultansi Managemen Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Permukiman Berbasis Masyarakat (RELOKASI), yakni PT Phibeta Kalamwijaya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara korupsi ini, JPU telah mendakwa bersalah Tatahede atas tudingan telah memperkaya dirinya dan suatu koorporasi yakni terdakwa Yenni selaku Direktur Utama PT Kogas, bersama terdakwa Agus selaku Direktur Operasional.
Adapun di dalam dakwaan JPU, tertuang bahwa PT Kogas telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp6,3 miliar lebih. Sementara itu, PT Phibeta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Selain itu, dalam persidangan perkara korupsi ini, JPU juga telah mendakwa bersalah Fence Dolfianus Salindeho, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana, Fence diduga kuat sebagai desigmaker aksi korupsi atas dua kegiatan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp8,6 miliar lebih. (*)