Caleg Nasdem Sulut Terancam Pidana

825

Bawaslu Minahasa Terjunkan Tim Investigasi

Tondano, MP – Fenomena pembagian pulpen dan jam dinding Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, FR alias Felly di sela kegiatan kampus UNIMA, kini tengah diproses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa.

Dalam pengusutan dugaan adanya pelanggaran Pemilu itu, Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa telah menerjunkan tim investigasi.

“Kita sudah buat tim investigasi untuk mengambil keterangan kepada mahasiswa yang hadir dalam KKN tersebut. Selain itu kita juga sudah mendapatkan bukti dari media sosial yang telah disebarkan,” terang Erwin Sumampouw, Rabu (30/01).

Selebihnya, Sumampouw menegaskan jika terbukti ada bentuk pelanggaran, calon anggota DPR RI bersangkutan bisa saja terjerat pidana.

“Jika terbukti ada pembagian bahan kampanye dalam kegiatan tersebut, yang bersangkutan akan terkena pidana sesuai Pasal 521 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.

Selain itu, diterangkan pula bahwa materi yang dibawakan FR dalam kegiatan pembekalan KKN tersebut, masih dalam proses pengkajian oleh pihak Bawaslu Minahasa.

“Administrasinya sudah jelas, karena bahan kampanye sudah kita dapat. Tapi dugaan kampanye masih di investigasi. Jika ada unsur kampanye, akan dilimpahkan ke Gakumdu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana dalam aturan itu menyebutkan dilarang melakukan aksi kampanye di fasilitas pendidikan, pemerintah maupun tempat ibadah,” tuturnya.

“Jika Caleg tersebut terbukti melanggar administratif, maka tidak bisa melakukan kampanye dalam waktu tidak ditentukan. Jika ada unsur pidana, Caleg ini bakal kena hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda Rp 24 juta,” tuntasnya.

Penting diketahui, pulpen dan jam dinding yang dibagikan kepada sejumlah mahasiswa dalam kegiatan pembekalan KKN tersebut, telah tertulis nama Partai, nomor urut 5, nama FR serta kapasitasnya sebagai calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut. (*)

Penulis : Kelly Korengkeng

Editor : Jack Wullur