MANADO, ManguniPost.com – Kinerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) kini tengah jadi sorotan di tengah fenomena virus Covid-19 atau Corona.
Pasalnya, protokol kesehatan yang mewajibkan orang menjaga jarak satu dengan yang lain atau social (physical) distancing. Tak diberlakukan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang merupakan jajaran KemenkumHAM Sulut.
Diceritakan keluarga tahanan, di Lapas Manado dalam satu kamar berukuran 6×5 meter, dihuni 15 orang. Kamar yang lebih kecil 3×4 meter dihuni 8 orang. Begitupun kamar panjang berukuran 10×4 meter dihuni 22 orang.
“Kami menerima informasi anak-anak kami, mereka dibiarkan makan, tidur dan aktifitas lain berdempetan. Tidur sekalipun hampir berpelukan sesama napi. Padahal wajib jaga jarak,” curhat orang tua narapidana, kepada wartawan, Jumat (03/04).
Tak hanya itu, mereka juga kerap mendapati kebiasaan buruk pegawai atau ASN di Lapas yang suka menahan berkas pengurusan cuti bersyarat dan bebas bersyarat.
“Pimpinan Lapas bilang aman tidak ada pungutan. Tapi kontrol di bawahan tidak jalan. Berkas tertahan. Selalu alasan salah ketik, salah input data, jaringan internet rusak, keluarga sakit. Suka-suka mereka. Nah keadaan over capasity di lapas itu karena pegawai tidak jujur mengurusi administrasi napi. Ada kecenderungan malas urus berkas dan menahan atau mengulur pengurusan,” keluh salah satu keluarga Napi Lapas Manado.
Alhasil, orang tua Napi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencopot Kakanwil KemenkumHAM Sulut beserta pimpinan Lapas/Rutan yang dianggap tidak becus dalam menjaga hak asasi Napi.
“Kinerja yang tidak mengontrol secara rapi dan ketat di wilayah bawahan, hasilnya over capasity atau kelebihan hunian. Ini pelanggaran,” pungkas sumber, sembari meminta namanya tidak diekspose.
“Kami menilai lembaga ini tertutup soal hak asasi narapidana. Berita yang keluar selalu aman, aman, aman. Padahal anak-anak tidur berdempetan di kamar,” singgung para orang tua Napi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly diketahui telah menerbitkan payung hukum agar Lapas dan Rutan segera membebaskan Napi yang sudah layak menjalani masa hukuman melalui program integrasi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (*)