Dalami Kasus ASABRI, Penyidik Periksa 11 Saksi

322

JAKARTA, ManguniPost.com – Upaya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, dengan kerugian negara triliunan rupiah, masih terus berlanjut.

Dimana, ada 11 saksi telah diperiksa, Selasa (13/04) di Kejagung RI. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, turut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Tim jaksa penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI,” terang Simanjuntak.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” tuturnya.

Selanjutnya, Simanjuntak menyebutkan kesebelas saksi yang diperiksa, yakni AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya, KP selaku Direktur Utama PT Profindo Sekuritas Indonesia, MH selaku Karyawan PT Hanson International Tbk, MS selaku Nominee tersangka BTS, RH selaku Managing Director PT OSO Sekuritas, AMP selaku Tim Pengguna PT Mandiri Mega Jaya pada PKPU, IS selaku Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang, IK selaku Plt Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017, LIG selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities, APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul, SC selaku Nominee tersangka BTS.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” tuntas Simanjuntak. (*)