Demi Kemanusiaan, Pengacara Setli Ajukan Permohonan Penangguhan

507

MANADO – Rencana Pengadilan Negeri (PN) Manado melaksanakan proses eksekusi atas objek di Kelurahan Calaca Lingkungan I, Kecamatan Wenang, yang ditinggali oma Tjia Sin Gie, ikut direspon Advokat Setli Kohdong, Senin (07/10) kemarin.

Saat bersua dengan awak media, Advokat Setli pun menyampaikan bahwa pihaknya berharap PN Manado dapat menunda pelaksanaan eksekusi demi hal kemanusiaan.

“Kami sudah memasukan permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi. Intinya, kami meminta agar Ketua PN Manado dapat mempertimbangkan hal kemanusiaan dalam proses pelaksanaan eksekusi,” terang Setli.

“Pertama klien kami seorang perempuan tua yang tidak kawin dan telah berumur 86 tahun. Hidup sendiri dan tidak mempunyai tempat tinggal. Kedua, klien kami tidak ada yang menjaga, memelihara dan merawatnya, apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan dank lien kami dikeluarkan secara paksa, maka secara psikologi jiwanya dapat terganggu, sakit bahkan dapat meninggal. Dan ketiga, kami sepakat hukum harus ditegakkan namun tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Selebihnya, dirinya pun berharap agar Ketua PN Manado, Lukman Bachmid dapat menangguhkan proses eksekusi dengan memberikan kesempatan waktu kepada kliennya untuk mencari tempat tinggal terlebih dahulu.

Terpisah, Panitera Enda Maukar saat dihubungi awak media telah membenarkan adanya permohonan penangguhan yang diajukan oma Tjia melalui Kuasa Hukumnya.

“Iya benar ada masuk surat permohonan penangguhan eksekusi,” sebutnya, seraya menambahkan kalau pihaknya telah mengagendakan jadwal pelaksanaan eksekusi, Selasa (08/10).

Selain itu, dirinya tak dapat berkomentar lebih mengenai penangguhan eksekusi, mengingat ranah tersebut berada pada kewenangan Ketua PN Manado. (*)