Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, AMAN Sulut Ikut Dorong Perda Adat

644

Tondano, MP
Masyarakat adat terancam kehilangan identitas dan wilayah adat. Hal tersebut diungkapkan
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Lefrando Andre Gosal, saat ditemui media ini di kediamannya, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sabtu (5/10).

Kepada mangunipost.com, Gosal menjelaskan tentang sejumlah persoalan yang kini tengah dihadapi masyarakat adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

“Masalah yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia adalah kehilangan wilayah adat dan kehilangan identitas sebagai masyarakat adat. Di Sulut, persoalan paling serius adalah penghancuran penanda-penanda identitas sebagai masyarakat adat. Seperti pengrusakan waruga di beberapa daerah di Minahasa,” jelas Gosal.

Menurutnya, masalah- masalah ini terus terjadi karena tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang masyarakat adat. Entah itu undang-undang masyarakat adat atau kalau di Sulut, Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat.

“Di Indonesia usaha menjaga dan melestarikan wilayah adat terus dilakukan, bahkan masyarakat adat terus berjuang melawan perampasan wilayah adat. Di Sulut pun demikian. Masyarakat adat, terutama pemuda adat sangat serius menjaga penanda-penanda identitas yang masih ada. Menjaga yang masih ada, memperbaiki yang telah dijarah, dirusak dan tentunya memaknai nilai-nilai dan semangat dari penanda-penanda identitas itu,” ujarnya.

Gosal berharap, DPR RI yang baru dilantik segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ia juga mendesak Presiden Jokowi dapat menepati janjinya periode lalu yang belum dilaksanakan yakni pengesahan RUU Masyarakat Adat.

“Di Sulut baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota diharapkan dapat menyusun perda-perda masyarakat adat sebagai payung hukum di daerah. Tentu untuk melindungi masyarakat adat di Sulut serta penanda-penanda identitas peninggalan leluhur yang masih tersisa,” tutup Gosal. (Suryadi Maradjabesy)