Perda Pohon Di Depan Mata

556
Boy Tumiwa

Manado, MP

Peraturan Daerah (Perda) Pohon belum rampung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) ingin regulasi tersebut segera dinaikkan ke pimpinan dewan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut via ketua Boy Tumiwa menyampaikan bahwa dalam rapat personil Bapemperda telah ada sepakat untuk segera menggulirnya ke meja pimpinan.

Itu setelah adanya sinkronisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

“Nantinya akan diagendakan untuk paripurna meski harus menunggu. Jadi sinkron di Kemenkumham itu gunanya untuk telaah hukum,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin (6/8), di ruang kerjanya.

Begitu tahap tersebut dilewati,  dewan akan lakukan rapat paripurna internal. Kemudian ketika seluruh fraksi menyetujui maka masuk di tahap berikutnya yakni penyampaian pandangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada gubernur.

“Ketika gubernur sudah, ok, maka masuk tahap 1. Kemudian tahap 2 sudah pengambilan keputusan,” tandasnya. (Iswan Sual)