Eks Asisten III Minut ‘Melawan’

703

Sidang Perkara Korupsi Sekdes Fiktif Minut 2009-2012

Manado, MP – Dibelenggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado. Eks Asisten III Pemkab Minahasa Utara (Minut), MHWP alias Maxmillan, tak tinggal diam.

Dalam proses meja hijau, Rabu (23/01), Maxmillan melalui Penasihat Hukumnya, langsung menyatakan eksepsi atau keberatan, usai JPU membacakan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim.

“Sudah pembacaan dakwaan. Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim pak Arkanu, didampingi Hakim Anggota Halidja Wally dan Edy Darma Putra. Agenda berikutnya masuk dalam pembacaan eksepsi,” terang Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (25/1).

Selanjutnya, Banar menjelaskan, alur persidangan ke depan belum langsung masuk tahap pemeriksaan saksi. Sebab, masih harus melewati beberapa agenda lagi.

“Setelah pembacaan eksepsi, masih ada agenda replik dan duplik, kemudian masuk putusan sela,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam perkara ini, Maxmillan telah dijerat JPU dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Menurut dakwaan JPU yang teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd, terdakwa Maxmillan harus menjalani proses hukum, terkait pengajuan surat pengusulan formasi nama-nama Sekretaris Daerah (Sekdes) Minut periode 2009-2012, untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasil pengusutan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi pun berhasil membongkar adanya unsur korupsi di balik surat pengusulan tersebut. Dan dari sekitar 96 nama, ditemukan ada Sekdes fiktif, yakni ada sejumlah nama tercantum tetapi tidak pernah menjabat sebagai Sekdes di wilayah Minut.

Tak hanya itu, indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam kasus Sekdes Fiktif ini juga tak luput dari pemeriksaan Kejaksaan. (spy)