Eks Dirut PD-PDE Sumsel Diperiksa Kejagung

337

JAKARTA, ManguniPost.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kini terus diintensifkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tak pelak, tahapan pemeriksaan saksi pun terus dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Menurut informasi, Selasa (13/04) salah satu mantan pejabat PD-PDE Sumsel telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, tak menepis adanya pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Diterangkan Simanjuntak, saksi yang diperiksa satu orang, yakni CISS selaku eks Direktur Utama (Dirut) PD-PDE Sumsel.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” tutur Simanjuntak.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tandasnya. (*)