Gelar Rapat Paripurna, DPRD Minahasa Sampaikan Keputusan Tentang LKPJ Kepala Daerah Minahasa TA 2018 dan Penyampaian Rancangan Akhir Perubahan RPJPD

614

Tondano, Mangunipost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (26/4), bertempat di ruang sidang DPRD Minahasa.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2018 dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028, dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut serta tanggapan atau jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD James Rawung didampingi Wakil Ketua Ivone Andries dan Ventje Mawuntu. Dihadiri oleh Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, MSi, Wakil Bupati Robby Dondokambey, SSI, Mewakili Forkopimda Minahasa, Sekda Jefrry Korengkeng, SH, MSi, para anggota DPRD, para asisten dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Bupati Minahasa, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban, baik secara moral maupun konstitusional, selaku Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan amanah rakyat Minahasa guna diaktualisasikan dalam pembangunan.
“Pola pertanggungjawaban ini sangat penting dalam kerangka membangun komunikasi yang efektif dan konstruktif dengan masyarakat Minahasa yang direpresentasikan oleh lembaga yang terhormat ini”, ucap Bupati.
“Sehingga hari ini kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas apa yang telah dilakukan, khususnya oleh Pansus LKPJ baik dari pembahasan hingga penyampaian Keputusan DPRD dan Rekomendasi” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apa yang telah di rekomendasikan oleh Pansus akan ditindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk memberikan nilai tambah positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud.
“Namun demikian, harus disadari pula bahwa Pembangunan bukanlah sesuatu yang langsung tersedia, tetapi memerlukan upaya dan kerja keras secara terencana, konsisten dan kontinue”, tutur Bupati.

Dalam sambutannya Bupati juga mengatakan bahwa, pembangunan ada yang sifatnya investasi dan ada yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga tidak semua program pembangunan menghasilkan sesuatu yang langsung kelihatan.
“Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak terjebak pada penilaian-penilaian yang tidak memiliki parameter yang jelas. Segala masukan kearah yang lebih baik pasti akan kami terima dengan ketulusan”, tegasnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa dalam rapat ini juga diagendakan penyampaian perubahan RPJPD Tahun 2005 – 2025, dimana Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa lingkup perencanaan pembangunan meliputi perencanaan pembangunan jangka panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan pembangunan tahunan.
“Perubahan RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028, sesuai arahan permendagri nomor 86 tahun 2017 maka dalam tahapan penyusunannya harus disampaikan dan dibahas dengan DPRD, dengan maksud untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD” jelasnya.

Ia berharap perhatian yang baik dalam pelaksanaan tahapannya maupun teknis penyusunan dokumen dan substansinya dalam penyusunan dokumen ini agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang baik, akurat sesuai kebutuhan masyarakat dan untuk mendukung pencapaian visi kabupaten Minahasa serta dapat menjadi panduan atau pedoman yang jelas dalam tahapan pembangunan selanjutnya.

Bupati mengatakan bahwa Visi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Minahasa Tahun 2005-2025 adalah ‘Minahasa Yang Mandiri Dan Sejahtera’. Visi tersebut kemudian terjabar dalam 5 misi. Pertama, mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan mampu mandiri dengan budaya si Tou Timou Tumou Tou. Kedua, mewujudkan Minahasa yang mampu berkompetisi dan tetap mempertahankan budaya mapalus. Ketiga, meningkatkan penerapan prinsip-prinsip HAM, demokrasi, supremasi dan kepastian hukum. Keempat, meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agar berkelanjutan, dan kelima, meningkatkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan makmur.

“Visi dan misi tersebut tergambar jelas dalam sinergitas antara Pemerintah Pusat lewat Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Bpk. Muhammad Jusuf Kalla, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Gubernur Oliy Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Bapak Drs. Steven O.E Kandow sampai ke tingkat Kabupaten Minahasa saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, S.Si”, ungkapnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi dan partisipasi aktif semua pihak, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, Panwaslu. Pihak TNI/POLRI dan semua pihak yang telah mensukseskan agenda nasional ‘PEMILU SERENTAK TAHUN 2019’.
“Untuk itu kami mengajak kita semua untuk menghormati tahapan yang masih sementara berlangsung, sampai pada tahapan pengumuman resmi dan Komisi Pemilihan Umum, sambil terus menjaga sntuasi keamanan dan ketertiban umum, meninggalkan semua perbedaan dan bersatu padu kembali untuk menggerakkan dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan ditanah Minahasa”, ucap Bupati.

Sebelum menyampaikan sambutannya, Bupati Minahasa dan Ketua DPRD, didampingi Wakil Bupati, pimpinan dewan, dan pimpinan pansus menandatangani naskah keputusan DPRD. (Advetorial- Kelly Korengkeng)