MANADO, ManguniPost.com – Persoalan objek sengketa tanah di Kairagi II yang bernuansa monopoli, telah membuat Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tercatat sebagai pihak Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dimana, Robby Ong melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan permohonan gugatan yang teregister dengan nomor 512/Pdt.G/2019/PN Mnd.
Saat dihubungi awak media, Ketua PN Manado, Lukman Bachmid melalui Juru Bicara Hakimnya, Imanuel Barru pun tak menepis kalau perkara gugatan perdata ini masih sementara berproses.
Senada juga diungkap Kuasa Hukum Robby, Advokat Franklin Montolalu. “Permohonan gugatan ini telah kita daftarkan sejak tanggal 14 November 2019 lalu, dan sudah melalui proses mediasi tetapi gagal, dan Majelis Hakim akan melanjutkan kembali sidang Kamis ini (besok-red),” terang Montolalu.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini, Gubernur telah dijadikan sebagai pihak Tergugat I bersama pihak-pihak terkait.
“Tergugat I Gubernur Sulut, Tergugat II Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Sulut, Tergugat III Satpol PP Sulut, Tergugat IV PT Rajasa Mitra Abadi, Tergugat V Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Sulut, Tergugat VI ATR BPN Kota Manado,” tutur Montolalu.
Sementara itu, berdasarkan materi gugatan, diketahui bahwa persoalan ini bermula ketika penggugat bertandang ke lokasi objek sengketa tanggal 1 Agustus 2019, namun sempat dihalangi oleh oknum-oknum Satpol PP Sulut. Sehingga terjadi adu mulu dan penggugat akhirnya berhasil masuk.
Sesudah itu penggugat datang lagi pada tanggal 4 Agustus 2019 bersama dengan orang kerja guna memasang patok, mempertegas batas-batas tanah yang hilang, berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) No 1931.
Menariknya, ketika kembali keesokan harinya, penggugat mendapati kalau tanda batas berupa patok ternyata telah hilang. Parahnya lagi, timbunan tanah setinggi 2 meter malah telah menghilangkan objek sengketa pada saat penggugat datang tanggal 12 Agustus 2019.
Dalam proses penimbunan objek sengketa tersebut, diketahui adanya Tergugat IV atas perintah Tergugat II. Menurut gugatan penggugat, hal itu terjadi demi kepentingan proyek pembangunan gedung dan fasilitas penunjang milik Tergugat I.
Atas aksi dari Para Tergugat tersebut, pihak Penggugat mau tak mau akhirnya menelan kerugian materiil kurang lebih Rp6 miliar.
Di sisi lain, eks Kepala PU dan Penataan Ruang Sulut, Steve Kepel sewaktu dihubungi awak media secara implisit menerangkan kalau bentuk penyerobotan tersebut telah terjadi secara spontan tanpa perencanaan. “Saya tidak ada maksud untuk menyerobot, dan ini sudah diserakan ke Biro Hukum,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor : Jack Wullur