MANADO, ManguniPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (03/08) ini telah mengakhiri proses sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Maybank Finance Manado.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Relly D Behuku telah mengabulkan gugatan Heru Patangari, dan menyatakan tergugat PT Maybank Finance terbukti melakukan PMH.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat,” putus Behuku.
Selain itu, Behuku dalam amar putusannya menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat atas objek sengketa menjadi batal akibat PMH yang dilakukan Tergugat.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dalam keadaan baik/ utuh dan layak objek sengketa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Heru melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Tuty Karnain dan Advokat Abdulrahim Fadli, telah mengajukan gugatan atas aksi perampasan Wuling type Cortez DB 1455 LP yang dilakukan pihak PT Maybank Finance.
Dimana, dalam gugatan nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mnd tersebut, disebutkan bahwa PT Maybank Finance tersinyalir memiliki rencana jahat, sehingga kendaraan yang dikredit Heru berhasil direbut.
Diterangkan pula peristiwa perampasan kendaraan itu terjadi pada bulan April, tepatnya tanggal 15 April 2020, ketika Devid Denga cs mendatangi Heru dan membujuk agar Heru mengajukan relaksasi ke kantor Maybank Finance di tengah pandemi Covid-19.
Namun saat Heru mendatangi kantor Maybank Finance, pimpinan/SPV Iman Putra malah menyodorkan keterlambatan cicilan 63 hari. Parahnya lagi, Heru malah dipaksa untuk melunasi cicilan yang belum jatuh tempo selama 37 bulan dari total 60 kali angsuran.
Desakan untuk melunasi angsuran yang belum jatuh tempo itu tak serta merta diterima Heru. Dan Heru akhirnya memilih untuk membayar keterlambatan cicilan via ATM, dan melakukan pembayaran melalui Virtual Acount Maybank. Sayangnya, mobil tersebut justru berhasil dibawa kabur Devid cs, setelah melakukan pengalihan.
Setelah memeriksa secara seksama melalui proses persidangan, gugatan Heru akhirnya dikabulkan Majelis Hakim. Dan pihak PT Maybank Finance turut dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan. (*)