Hapus Merkuri di Sulut, Stakeholder Matangkan Rencana Aksi Daerah

659

Manado, MP

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Artisanal Gold Council (AGC) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulut, menggelar ‘Workshop Konvensi Minamata dan Rencana Aksi Daerah’,  Kamis (4/7), di Four Points Manado.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Yun Insiani, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Aisyah dari kementerian yang sama.

Workshop ini bicara banyak soal bahaya merkuri, Konvensi Minamata, dan sejumlah produk perundang-undangan di Indonesia yang membatasi serta melarang penggunaan merkuri.

“Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017
melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Konvensi ini mendorong pemerintah ndonesia untuk melakukan pengurangan dan penghapusan (phase out) merkuri di empat sektor yaitu pembangkit tenaga listrik, kosmetik, amalgam gigi, dan pertambangan emas skala kecil,” jelas Josephine Imelda,
Manajer Komunikasi AGC.

“Hal ini juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penggunaan Merkuri yang bertujuan
untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan,” paparnya.

Menurut Imelda, workshop ini dilakukan sebagai media untuk
menjembatani kebutuhan khusus pemerintah daerah dalam pelaksanaan Konvensi Minamata.

“Untuk koordinasi terkait dengan Rencana Aksi Nasional dan Daerah penting dilakukan karena komitmen
Indonesia dalam penghentian penggunaan merkuri di berbagai sektor pada tahun 2021 mendatang,” tandasnya.

Dukung stakeholder, seluruh lembaga terkait, termasuk lembaga nonprofit seperti AGC dan AMAN, dianggap sangat penting untuk melancarkan rencana aksi daerah di Provinsi Sulut.

Di ujung workshop, peserta mengkonkritkan rencana aksi daerah, mulai dari tahapan persiapan, kegiatan-kegaitan penting yang harus dilakukan sebelum agenda tersebut hingga hari ‘H’ nanti.

Pelaksanaan RAD akan ditentukan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya. Target yang disepakati, seluruh tahapan persiapan berjalan hingga Desember 2019.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Diskop UKM, Disperindag Provinsi Sulut, DLH Provinsi, DLH Kabupaten Minut,  DLH Kabupaten Boltim, pakar dari UNSRAT dan UKIT, AMAN Sulut. (Eka Egeten)