Tondano, MP – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk di dalamnya pemasangan stiker Calon Anggota DPRD Minahasa di mobil angkutan umum, Jumat (25/1) ini telah diterapkan di Tondano.
Berdasarkan pantauan awak media, pihak terkait telah meminta para sopir angkutan umum untuk mencopot stiker tersebut. Dan ketika ditelusuri lebih lanjut, mereka mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang melarang terkait pemasangan stiker calon legislatif Minahasa.
Menariknya, dalam penertiban tersebut telah terungkap kalau pemasangan stiker calon legislatif itu ternyata berbayar. Demikian diungkap salah satu sopir, insial Jolly Saerang, ketika dikonfirmasi awak media.
Dimana, Jolly menuturkan kalau dirinya telah dibayar Rp150 ribu, untuk memasang stiker sang calon di mobil angkutannya.
Lain halnya dengan Jemmy, sopir angkutan umum tondano-eris, yang menjelaskan bahwa pemasangan stiker calon legislatif memang sengaja dilakukannya, karena sang calon memiliki hubungan keluarga dengannya. (Kelly Korengkeng)