Manado, MP
Izin Operasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Icthus dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pencabutan izin operasional tersebut buntut kejadian pembunuhan siswa terhadap guru di sekolah tersebut.
Selain itu, dari hasil investigasi Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) dan pihak terkait lainnya, ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah tersebut.
“Dengan berat hati, kami dari dinas merekomendasikan untuk mencabut izin operasional SMK Icthus,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Grace Punuh kepada awak media, Senin (28/10) di ruang kerjanya.
“Rekomendasi yang dikeluarkan ini merupakan hasil dari investigasi dinas dan pihak terkait lainnya karena sekolah tersebut didapati banyak melakukan pelanggaran. Untuk pencabutan izin sekolah tersebut kami telah menyurati pemerintah, terutama Gubernur Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dia pun menambahkan, untuk siswa yang tedaftar di sekolah tersebut akan dipindahkan ke sekolah terdekat. “Siswa dimutasikan atau didaftarkan pada Paket C untuk kelas 12. Siswa kelas 10 dan 11 dipindahkan pada sekolah terdekat setelah mengikuti test kompetensi. Sebelum melaksanakan mutasi siswa akan dilaksanakan pertemuan dengan orang tua siswa. Dan akun Dapodik sekolah diblokir sementara,” jelasnya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dari kementerian terkait penanganan kasus dan solisinya yang disampaikan. Kami berharap dengan adanya rekomendasi pembekukan sekolah ini menjadi bahan refleksi bersama dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuntasnya. (Eka Egeten)