Aksi Cabul Terdakwa di ‘Kusu-Kusu’ Ada Unsur Ancaman
Manado, Mangunipost.com – Sidang cabul yang menjerat pidana terdakwa PM alias Piter, secara tertutup telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (26/02).
Menurut informasi, korban Manis (nama disamarkan) telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Dan korban membenarkan bahwa sebelum dicabuli terdakwa di ‘kusu-kusu’ atau semak-semak wilayah Desa Sea, dekat Perumahan Asri. Korban telah mendapat ancaman dari terdakwa.
Terkait persidangan ini, Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar, ketika dikonfirmasi awak media, menuturkan bahwa sidang perkara cabul terdakwa Piter sudah masuk tahap pemeriksaan saksi korban.
“Sidangnya memang kita gelar secara tertutup, karena pasal yang didakwakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan dalam persidangan, pihak JPU telah menghadirkan korban untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim,” terang Banar.
Adapun diketahui melalui dakwaan JPU, perbuatan cabul terdakwa Piter terhadap korban Manis (14) terjadi, Jumat (17/08/2018) lalu. Bermula ketika korban mendapat kabar kalau pacar korban insial NL, sedang terlibat masalah di Desa Tateli Asabri.
Merespon informasi tersebut, korban lantas meminjam motor JT, dan bergegas menuju ke lokasi sang kekasih berada.
Begitu tiba di sana, korban mendapati NL ternyata sudah dalam kondisi mabuk akibat berlebihan mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama terdakwa Piter.
Korban lalu memutuskan untuk pulang. Namun, terdakwa menguntitnya dari belakang dengan sepeda motor.
Sehingga, usai korban mengembalikan motor JT dan pulang berjalan kaki. Terdakwa lalu menghampiri korban dengan alasan menawarkan jasa mengantar pulang. Tanpa curiga, korban ikut mengiyakan tawaran terdakwa.
Buntutnya, saat berada di lokasi sepi, motor terdakwa tiba-tiba mati mesin. Dan korban memutuskan untuk pulang berjalan kaki.
Sayangnya, terdakwa tak membiarkan mangsanya lepas begitu saja, ia lalu menarik korban dan membekap mulutnya, membawa korban masuk ke dalam semak-semak.
Selanjutnya, korban diancam akan dibunuh jika tak melayani nafsu bejat terdakwa. Karena takut nyawanya melayang, korban akhirnya pasrah ketika terdakwa menggenjot tubuhnya selama kurang lebih 15 menit.
Dan saat terdakwa lengah, korban menerobos keluar, meminta pertolongan warga setempat. Sedangkan terdakwa, ikut tumingkas bersama sepeda motornya. Alhasil, warga setempat langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa kini telah dijerat pidana JPU dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis : Rizali Posumah
Editor : Jack Wullur