JPU Layangkan Tuntutan Berbeda Terhadap Paat Cs

599

Perkara Korupsi Bagian Administrasi Hukum Setda Tomohon

MANADO, ManguniPost.com – Sidang perkara korupsi bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, telah masuk babak penuntutan, Kamis (12/03).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Runkat dan Muslimin Lagalung telah menuntut bersalah terdakwa FVP alias Paat, terdakwa RFJN alias Ngenget, terdakwa NYAN alias Nirmala dan terdakwa MFT alias Tuerah.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU menuntut agar terdakwa Paat diberikan sanksi pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan ketiga terdakwa lainnya dituntut 3 tahun.

Adapun tuntutan untuk terdakwa Paat yang dilayangkan JPU mengacu pada Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Ngenget, terdakwa Nirmala dan terdakwa Tuerah hanya diganjar dengan Pasal 3.

Untuk uang pengganti sebesar Rp885 juta lebih hanya dibebankan kepada terdakwa Paat saja. Sementara, ketiga terdakwa lainnya hanya dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Manado kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi alias pembelaan.

Sekedar diketahui, keempat terdakwa telah digiring ke proses meja hijau, dengan tudingan telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (PRKRPUU), Penyusunan Naskah Akademik, Sosialisasi, Publikasi dan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2014.

Adapun bentuk pelanggaran terindikasi dilakukan dengan cara menyimpangkan pembayaran dan penatausahaan SPJ Belanja Jasa Tenaga Ahli, serta pembayaran dan penatausahaan SPJ Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Cetak/Penggandaan/Fotocopy.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Hal inilah yang membuat keempat terdakwa harus menjalani proses meja hijau di PN Manado. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur