Kajati Instruksikan Awasi Realokasi dan Refocusing Dana Covid-19 se-Sulut

421

MANADO, ManguniPost.com –  Kejaksaan Agung RI, Kamis (30/04) telah menggelar Video Conference (Vicon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh Iqbal Arief terkait peran Kejaksaan dalam mengawasi realokasi dan refocusing dana Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut telah menerima instruksi agar pihak Kejaksaan tidak tutup mata dan terus memonitor realokasi dan refocusing dana Covid-19 di Sulut.

Berdasarkan amanat pimpinan, Iqbal pun langsung menginstruksikan segenap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulut untuk melakukan pengawasan.

“Termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing Covid-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing. Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejati, termasuk Kejati Sulut untuk memantau proses refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19,” tutur Iqbal, saat dihubungi melalui KasiePenkumnya, Yonni Malaka.

“Selain memantau, Kejati diminta menjalankan fungsi pendampingan untuk pencegahan penyimpangan. Isi instruksinya, optimalisasi pelaksanaan pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),” pungkasnya.

Adapun proses Vicon telah berjalan dengan baik, dimana Kajati Sulut turut didampingi Wakajati Sulut, A Dita Prawitaningsih, Para Asisten, Kabag TU dan Para Kasie di lingkup Kejati Sulut. (*)