Kajati Sulut Usul Tegakkan Ultimum Remidium di Rapat Forkompinda

420

MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, Rabu (08/04) ini telah mengikuti rapat Forkompinda melalui Video Conference (Vicon) bersama Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, Arief telah menyampaikan pendapatnya terkait langkah pemerintah dalam menyikapi fenomena Covid-19.

Menurut Kajati Sulut penerapan Ultimum Remidium terhadap masyarakat yang tidak jujur terhadap kondisi kesehatannya, dapat dijadikan langkah untuk memutus matai rantai penyebaran Covid-19.

Dimana, sesuai aturan yang ada ancaman pidana 4 bulan bagi masyarakat yang masih saja kumpul-kumpul.

“Tentu kita berharap apa yang dilakukan Kapolda dan jajaran di lapangan kita sangat mendukung dengan melakukan sidang dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC), sehingga memberikan efek jera terhadap pelakunya. Selain itu, terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana dapat disidangkan secara online seperti yang telah kita lakukan dibeberapa Kejaksaan Negeri,” tutur Kajati Sulut, saat rapat Vicon bersama Forkompinda Sulut.

Selain itu, diketahui bahwa Dinas Kesehatan, Kajati Sulut dan Gubernur Sulut telah sepakat agar Kejaksaan Tinggi Sulut akan mendampingi terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Satgas Covid-19.

Adapun rapat koordinasi ini, telah diikuti Ketua DPRD Sulut, Pangdam XIII Merdeka, Kapolda Sulut, Kabinda Sulut, Danlantamal VIII Manado, Danlanud Sam Ratulangi, Wakil Gubernur Sulut, Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Sekretaris Provinsi Sulut.

Sementara itu, Kajati Sulut dalam rapat Vicon itu telah didampingi Asisten Pembinaan, A Syahrir Harahap, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Jurist Precisely, Kabag TU Reinhard Tololiu dan Kasi Penkum Yoni E Mallaka. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur