KDP: Tindak Semua Koruptor

573
Kristovorus Deky Palinggi (ist)

Dorong Penerapan Instruksi Gubernur

Manado, MP

Terbitnya surat Instruksi Gubernur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi bernomor 700/4936/Sekr.Itdaprov adalah bukti upaya yang serius dalam mengikis habis tindakan korupsi di ujung utara Sulawesi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menanggapinya dengan sangat positif dan memberi apresiasi untuk langkah gubernur tersebut.

“Sangat salut dengan instruksi gubernur ini. Instruksi gubernur ini adalah instruksi dalam rangka pencegahan korupsi di Sulut, kalau bisa tanpa pandang bulu,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Kristovorus Deky Palinggi, Kamis (2/8), di ruang kerjanya.

Lebih lanjut wakil rakyat yang akrab disapa KDP ini mengatakan, instruksi gubernur ini salah satu langkah yang harus dilaksanakan dengan benar.  Dimulai dari Top eksekutif di provinsi sebagai panutan.

“Agar pejabat di provinsi dan kabupaten kota juga, kalau bisa dapat melaksanakan instruksi gubernur ini,” tuturnya.

Ini digarisbawahinya lantaran perang terhadap korupsi adalah fokus utama untuk Indonesia lebih baik.  Terkait juga dengan itu ialah dikeluarkannya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara peraturan agar setiap ASN yang korupsi harus dipecat.

“Walaupun pelanggaran korupsinya sudah menjalani hukuman,” ucapnya.

Menanggapi soal banyak ASN yang terlibat kasus korupsi dan sementara dipengadilankan, dia berharap itu tak terjadi lagi.

“Dengan adanya instruksi gubernur ini dan Undang-Undang  ASN yang ada tentang korupsi, harapan kami ASN tidak ada lagi yang terlibat kasus korupsi,” tutupnya. (Iswan Sual)