Kejari Manado Fasilitasi Sengketa Batas Tanah PT Pelindo dan PD Pasar

351

MANADO, ManguniPost.com – Persoalan sengketa tanah antara PT Pelindo IV (Persero) Manado dengan Pemerintah Kota (Pemkot) cq PD Pasar Kota Manado, Selasa (19/01) ini ikut dimediasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Saat dihubungi awak media, Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono telah membenarkan adanya pertemuan mediasi tersebut.

“Jadi kejaksaan selaku JPN bertempat di Kejari Manado, hari ini telah menggelar pertemuan dan bertindak sebagai mediator terkait sengketa perbatasan lahan tanah milik PT Pelindo IV dengan PD Pasar Kota Manado,” tutur Maryono.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan duduk permasalahan terjadi ketika sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik PT Pelindo IV Manado hilang, dan sekarang akan dibuat duplikatnya.

“Dan ternyata batas tanah yang bersebelahan dengan tanah yang ditempati PD Pasar sudah berubah kondisinya. Semula tanah tersebut hanya berbentuk laut/teluk, sekarang sudah berwujud lahan reklamasi yang sudah ada bangunan fasilitas umum,” paparnya.

Menurut penjelasan Maryono, apabila Pemkot Manado jika Pemkot sepakat untuk menandatangani batas tanah tersebut, maka tanah reklamasi senilai Rp6 milyar akan masuk menjadi milik PT Pelindo.

Turut hadir dalam pertemuan, jajaran manajemen PT Pelindo IV yang dipimpin Mustafa Nadia, Dirut PD Pasar Manado, Stenly Suwuh beserta jajaran. Sedangkan dari pihak Pemkot Manado, turut hadir Asisten II, Asisten III, Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Jonly Tamaka, Kabid Aset, Kabag Hukum, Yanti Putri.

Sementara itu, di pihak Kejari Manado selaku JPN turut hadir Kasie Datun, Romly, Kasie Intel, Hijran, dan staf JPN Kejari Manado.

Pertemuan mediasi ini berakhir dengan kesepakatan mencari penyelesaian terbaik, dan pada pertemuan berikut diagendakan mengundang pihak BPN Kota Manado, serta peninjauan lokasi. (*)