Kejari Manado Penjarakan Komisaris PT JSP

829

MANADO, ManguniPost.com – Penegakan hukum atas perkara pidana perpajakan di Kota Manado masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dimana, Kejari Manado ikut menahan Komisaris PT Joas Saitama Putra (JSP), lelaki Tan Jhony Tansil, begitu berkas Tansil dilimpahkan.

Adapun sebelumnya dalam perkara ini, berkas terdakwa Asrit Pakasi sendiri telah diproses hingga ke pengadilan.

Dimana, terdakwa Asrit terbukti bersalah telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp3,8 miliar, sewaktu menjabat Direktur Utama PT JSP pada periode 2012-2014.

Sementara itu, proses penahanan terhadap lelaki Tansil telah dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono.

“Pihak Kejari Manado telah melakukan penahanan terhadap Tan Jhony Tansil selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Manado,” terang Maryono, Jumat (27/11), didampingi KasiePidsusnya, Pasaoran Simorangkir.

Selanjutnya, Maryono menegaskan bahwa lelaki Tan terseret hukum atas kasus pajak. Dimana, selaku Komisaris PT JSP, lelaki Tan bersama-sama perempuan Asrit tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar. Sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp3,8 milyar,” pungkasnya.

Selebihnya, Maryono mengemukakan kalau lelaki Tansil terancam pidana dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d, juncto psl 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang perpajakan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Patut diketahui, dalam kasus ini, perempuan Asrit telah lebih dahulu terseret hukum. Berkasnya sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dan Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar telah menvonis bersalah Asrit, dengan pidana 3 tahun penjara, ditambah denda sebesar 2 kali Pajak Terutang sebesar Rp7,4 miliar lebih.

Terdakwa Asrit sempat mengajukan banding, namun pihak Pengadilan Tinggi (PT) Manado malah menguatkan putusan Majelis Hakim PN Manado. Dan saat ini berkas perkara terdakwa Asrit tengah bergulir di tingkat Kasasi. (*)