MANADO, ManguniPost.com – Daftar eksekusi putusan pidana khusus (pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, ikut ditambah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado di bawah kepemimpinan Maryono, Jumat (18/12).
Dimana, perempuan Asrit Pakasi yang tersandung hukum dalam perkara penggelapan pajak sebesar Rp7,4 miliar, sewaktu menjabat Direktur Utama PT Joas Saitama Putra (JSP) periode 2012-2014, akhirnya resmi menyandang status terpidana.
Pasalnya, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan Kasasi, yang lebih memberatkan hukuman pidana Asrit.
Saat dihubungi awak media, Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono membenarkan kalau pihaknya kembali melakukan proses eksekusi atas putusan perkara Pidsus yang telah inkrah.
“Setelah diperisa Kesehatannya dan hasil rapid testnya non reaktif. Terdakwa Asrit Pakasi dieksekusi oleh KasiPidsus Kejari Manado, Pasaoran Simorangkir dan Rony ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tomohon untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” terang Maryono.
Selebihnya, dirinya mengungkapkan bahwa dalam putusan Kasasi MA RI, hukuman untuk terdakwa Asrit bertambah 1 tahun. Sedangkan, saat terdakwa Asrit mengajukan banding, putusan PT Manado telah menguatkan putusan PN Manado.
Sebagaimana diberitakan, dalam perkara ini, terdakwa Asrit telah divonis bersalah di PN Manado oleh Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar.
Dalam amar putusannya, Banar menvonis bersalah terdakwa Asrit, dengan pidana 3 tahun penjara, ditambah denda sebesar 2 kali Pajak Terutang sebesar Rp7,4 miliar lebih.
Terdakwa Asrit sempat mengajukan banding, namun pihak PT Manado malah menguatkan putusan Majelis Hakim PN Manado. Bahkan, upaya Kasasi yang diajukan pun berakhir sia-sia, karena hukuman terdakwa Asrit malah ikut bertambah.
Berdasarkan putusan inkrah, pihak Kejari Manado diketahui dengan menerapkan protokol kesehatan telah mengeksekusi tiga terdakwa Pidsus. Pertama, Evaline dalam perkara korupsi PD Pasar Manado, kedua Tatahede dalam perkara korupsi dana banjir bandang Manado 2014, dan ketiga Asrit. (*)