MANADO, ManguniPost.com – Tindakan pemerintah Kecamatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Desa terkait penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades), FT alias Taguriri, dengan lantang ikut dikritisi Ketua DPC Projo Talaud, Kristianto Naftali Poae.
Menurut Kristianto aksi penonaktifan sementara Kades Bantik ini cacat prosedur. “Pemberhentian sementara Kepala Desa atas dasar pelanggaran administrasi adalah cacat prosedur dan kabur. Dimana, pemberhentian Kepala Desa jelas diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terangnya.
Dalam Pasal tersebut, dirinya merinci bahwa ada 3 point yang menyebabkan seorang Kades dapat diberhentikan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Selebihnya, Ketua DPC Projo Talaud ini memperjelas bahwa pemberhentian sementara Kades hanya dapat dilakukan oleh Bupati, bukan oleh Camat. Selanjutnya, Kristianto juga menyentil mengenai Permendagri yang mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Kades.
Dalam Permedagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, Kristianto menguraikan ada 4 point yang menyebabkan Kades dapat diberhentikan.
“Pertama tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades, kedua melanggar larangan sebagai Kades, ketiga dinyatakan sebagai terdakwa dan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan keempat ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” jelasnya.
“Dari keempat point tersebut manakah yang dilanggar oleh Kades, hal janggal lainnya yaitu tentang pengesahan pemberhentian Kades nomor 140/478/C.B tanggal 14 April 2020. Dalam Pasal 10 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1, Pengesahan pemberhentian Kades ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Namun, kenapa Camat yang mengeluarkan surat tersebut,” pungkas Kristianto.
Selebihnya, dirinya menilai langkah Camat mengeluarkan surat terkait penonaktifan sementara Kades Bantik tidak tepat dan menyimpang dari landasan aturan yang ada. (*)