“Killer” Berlindung Dibalik Korps Bhayangkara Sulut

1072

LBH Manado Sorot Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian ED     

MANADO, ManguniPost.com – Fenomena oknum polisi bebas melakukan pembunuhan terhadap terduga pelaku kejahatan yang belum terbukti bersalah, kini tengah menyelimuti Mapolda Sulut.

Hal tersebut ikut disorot tajam pihak YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, pasca Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sulut, mengambil langkah menghentikan kasus kematian korban ED, yang diduga telah dibunuh.

Menurut Direktur YLBHI LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, hal ini patut segera dievaluasi Kapolda Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana. Sebab, dugaan extra judicial killing ini bakal berdampak buruk bagi citra kepolisian.

“Merespon penghentian penyelidikan tersebut, kami YLBHI-LBH Manado telah mengajukan pengaduan kepada Kapolda Sulut tertanggal 8 Maret 2021. Kasus pembunuhan sewenang-wenang di luar proses hukum,” terang Kahiking.

Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa tindakan pembunuhan yang diduga dilakukan oknum polisi ini, tidak dapat dibenarkan sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

“Pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28A UUD RI 1945, Pasal 9 UU No 39/1999 tentang HAM serta Pasal 6 Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005,” tutur Kahiking.

“Dalam menjalankan tugas aparat kepolisian tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang diatur oleh Pasal 13 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 Perkap Polri No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Pasal 3 Perkap Polri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” lanjutnya.

Selebihnya, YLBHI LBH Manado juga meminta agar Kapolda Nana segera melakukan evaluasi atas kasus pembunuhan ED yang diduga kuat melibatkan anggota di Direktorat ResNarkoba Polda Sulut.

“YLBHI LBH Manado meminta Kapolda Sulut segera melakukan evaluasi secara transparan terhadap kasus pembunuhan sewenang-wenang extrajudicial killing yang diduga keras dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut,” pungkasnya.

Terkait penghentian kasus yang ditandai keluarnya SPH2P, dengan dalih pembelaaan Pasal 50 KUHP, menurut Kahiking sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan keterangan keluarga korban.

Dimana, Kahiking menuturkan kembali peristiwa yang menyebabkan korban ED harus kehilangan nyawanya, akibat luka sobek di bagian kepala dan luka tembak di pinggang kiri yang menembus di pipi kanan.

“Pihak Polda Sulut beralasan bahwa peristiwa meninggalnya ED tidak memenuhi unsur tindak pidana. ED tewas mengenaskan di dekat kediamannya di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur Minahasa pada 13 September 2020. Malam itu, 5 anggota Ditresnarkoba Polda Sulut bersenjata api melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED di kediamannya dengan alasan ED diduga melakukan tindak pidana kepemilikan obat tanpa izin,” papar Kahiking

“Mereka menangkap ED tanpa menunjukan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Polisi kemudian menggeledah kediaman ED tanpa menunjukan surat perintah penggeledahan kepada ED atau keluarganya. Polisi mencari barang bukti tetapi tidak ditemukan. Istri ED sempat menanyakan surat tugas tapi Polisi tidak bisa menunjukan, saat ED hendak dibawa. Ia pun sempat bertanya ED hendak dibawa kemana. Polisi mengatakan ED akan dibawa ke Markas Polda Sulut, ketika dibawa ED tak melakukan perlawanan,” sambungnya.

Bahkan, Kahiking menerangkan kalau istri ED sempat mendengar suara tembakan tapi tidak berpikir kalau tembakan tersebut mengarah ke sang suami. Kematian ED pun baru diketahui pihak keluarganya keesok harinya tanggal 14 September 2020. Dimana, orang tua korban mendapati ED telah meninggal dunia di RS Bhayangkara Manado.

Keluarga ED lalu membuat laporan pidana di SPKT dan laporan di Bid Propam Polda Sulut pada tanggal 15 September 2020. Dalam laporan polisi Nomor : LP/417/IX/2020/ Sulut/SPKT, keluarga korban melaporkan oknum MFG, salah satu anggota Ditresnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap ED terkait dugaan penembakan atas ED yang mengakibatkan ED meninggal dunia.

Namun sayangnya, seiring waktu laporan polisi tersebut kini malah dihentikan penyelidikannya oleh pihak Direskrimum Polda Sulut. (*)