KPM Paal IV Kecam Rencana Polda Sulut Menggusur 102 KK

670

MANADO, ManguniPost.com – Sejumlah aktivis dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Pembela Masyarakat (KPM) Paal IV, Kota Manado, ikut melayangkan kecaman atas rencana Polda Sulut menggusur ratusan Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Senin (21/12).

Dimana, surat peringatan dengan nomor surat : B/2060/XI/HUK.12/2020, tertanggal 23 November 2020 yang keluarkan Polda Sulut, terkait perintah pengosongan dan perintah membongkar sendiri bangunan rumah dalam waktu 1 (satu) bulan, dinilai KPM Paal IV sangat berlebihan dan merusak citra Polri.

“Polri dalam hal ini Polda Sulut telah menciderai tugas dan fungsinya yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan dari masyarakat. Yang terjadi saat ini kepada 102 KK masyarakat Paal IV, Kota Manado adalah sebuah fenomena yang baru, dimana Polri secara langsung telah menindas rakyat, dengan cara mengeluarkan keputusan melalui surat peringatan untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah tanpa memperhatikan kesejahteraan dan hak konstitusi warga negara, yakni hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, serta hak atas tempat tinggal sebagaimana yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999,” tutur Frank Kahiking, Direktur YLBHI LBH Manado, yang juga salah satu bagian dari KPM Paal IV.

Selanjutnya, Kahiking menjelaskan bahwa Polda Sulut tidak memiliki legal standing yang kuat, untuk mengklaim lahan atau tanah yang ditempati 102 KK seluas ± 5 H.a, hanya dengan bersandar pada Foto Copy Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 09 Tahun 1973.

“Masyarakat telah lebih dulu menguasai dan menduduki lahan atau objek tanah tersebut sejak tahun 1960-an hingga sekarang. Masyarakat Paal IV yang terancam digusur sebagiannya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagiannya berdasarkan register tanah, surat ukur kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kahiking menekankan kalau Hak Pakai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 44 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, dalam konteks kasus di Paal IV tidak berlaku lagi.

“Pasal 55 ayat 1 huruf (a) dan (e), maka Sertipikat Hak Pakai No. 09 tahun 1973 milik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah hapus. Pasal 55 ayat 1 huruf (a) menegaskan bahwa Hak Pakai hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya, dan (e) Hak Pakai hapus karena ditelantarkan,” tuturnya.

Untuk itu, KPM Paal IV pun meminta agar Kapolda Sulut dapat menghentikan upaya perampasan lahan atas tanah yang dikuasai dan ditempati oleh 102 KK masyarakat Paal IV, meminta agar Kapolda Sulut menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Paal IV.

Selain itu, KPM Paal IV juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado untuk tidak menerbitkan SHP sebagaimana yang dimohonkan Kapolda Sulut. Dan meminta Komnas HAM RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap masyarakat Paal IV yang terancam digusur Polda Sulut.

Patut diketahui, KPM Paal IV sendiri terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum PION, Pusat Bantuan Hukum-Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), PBH Peradi Manado, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) LBH Manado. (*)