Manado, Mangunipost.com – Isu bahwa hak pilih tuna aksara (mereka yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis) terbaikan. Sama sekali tak dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).
Saat dihampiri wartawan Mangunipost.com, belum lama ini, Ketua KPU Sulut, Ardiles MR Mewoh menegaskan bahwa hak pilih para tuna aksara di Sulut tetap terjamin.
Bahkan Mewoh menerangkan, pihaknya telah menyiapkan pendamping yang nantinya membantu para pemilih tuna aksara saat menyalurkan hak suara mereka pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Nantinya akan pakai pendamping kalau yang bersangkutan punya keterbatasan berkebutuhan khusus. Ini kan ada banyak jenis penaganannya pasti berbeda-beda misalnya orang yang tuna runggu pasti bisa membaca tapi cara penaganannya berbeda misalkan namanya dipanggil tentu tidak akan dengar, ketika namanya dipanggil itu petugas bisa menepuk atau menyentuh pemilih disabilitas. Pengguna kursi roda itu juga kita bisa jangkau aksesnya, misalkan pembuatan TPS itu bisa masuk kursi roda kemudian bilik pungutan suara harus ditaruh di meja yang berongga agar pemilih bisa masuk, tuna netra kita siapkan templet khusus,” tuturnya.
“Kalau tidak bisa ataupun semua penyandang disabilitas memang setelah diberikan akses tetapi masih ada keterbatasan seperti itu, KPU siapkan pendamping. Dengan catatan pendamping itu harus merahasiakan pilihan dari yang bersangkutan dengan cara membuat surat pernyataan, surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pendamping pemilih,” tandas Mewoh. (*)
Penulis : Eka Egeten
Editor : Jack Wullur