MANADO, ManguniPost.com – Proses hukum yang tengah menjerat terdakwa OAM alias Mumu dalam kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dinilai Advokat Audy Tujuwale janggal.
Pasalnya, ada indikasi tak sedap dibalik penanganan hukum yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dimana, Kuasa Hukum Mumu berpandangan langkah mempidanakan Mumu, diduga untuk menutupi kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan JGSS alias Surentu di Mapolda Sulut.
Tak hanya itu, Tujuwale juga melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap apa yang dilakukan kliennya di media sosial (medsos), sebagai bentuk kontrol sosial.
“Dakwaan JPU terlalu dipaksakan bagaimana mungkin klien kami (terdakwa Mumu-red) dalam kapasitanya sebagai fungsi kontrol dalam menyatakan pendapat di media sosial dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Tapi kami tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung,” tanggap Kuasa Hukum Mumu.
Selanjutnya, dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan kalau Mumu tidak bersalah sebagaimana didakwakan JPU.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mumu telah didakwa bersalah JPU, karena aksinya di medsos yang dinilai merugikan terlapor RS alias Sugianto, yang tak lain adalah bos Jumbo Swayalan Manado.
Diterangkan JPU dalam dakwaannya, aksi terdakwa Mumu itu bermula ketika dirinya memperoleh informasi dari pelapor JGSS tekait laporan polisi nomor STTLP/03.a/I/2020/SPKT.
Dalam laporan tersebut, JGSS telah menjadikan RS alias Sugianto sebagai terlapor atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.
Dan saat berada di Mapolda Sulut, Mumu langsung membuka akun facebooknya dengan akun Arthur Mumu lalu mengetik kalimat “kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Surentu dan Violieta Chornelis Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut”.
Selain itu, dalam dakwaannya JPU juga menerangkan bahwa terdakwa Mumu juga sempat melakukan live streaming melalui akun facebooknya dan masuk ke beberapa grup facebook.
Menurut dakwaan JPU, perbuatan tersebut telah melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sehingga, JPU menjerat hukum terdakwa Mumu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3).
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, dan setelah berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukumnya, Mumu ikut menyatakan eksepsi alias keberatan. Alhasil, sidang ditunda pekan depan, dengan agenda eksepsi. (*)