LBH GAPTA Sorot Tuntutan Pornografi JPU Terhadap Tirayoh

736

MINUT, ManguniPost.com – Tuntutan dalam perkara dugaan pencamaran nama baik yang menjerat terdakwa NT alias Tirayoh, ikut disorot tajam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air (GAPTA) yang dikomandani Richard William, Jumat (13/03).

Apalagi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan tuntutan sanksi pidana Pornografi dengan bersandar pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut William, tuntutan tersebut terkesan sangat berlebihan. “Bahwa setelah memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP terhadap dakwaan dan/atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tentunya jelas sangatlah fatal dan sangat mengada-ngada, dan sepatutnya batal demi hukum,” tegas lelaki yang juga aktifis sekaligus pemerhati hukum di Sulut ini.

Bahkan, William berpandangan bahwa Majelis Hakim haru jeli dalam menilai perkara ini sebelum mengambil keputusan.

“Kami berkesimpulan, hakim tidak boleh menghukum orang yang bersalah hanya berdasarkan keyakinannya, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti itulah ia memperoleh keyakinan tentang bersalah atau tidaknya seseorang (terdakwa Tirayoh) yang didakwa dan dituntut dengan sanksi pidana pencemaran nama baik, dan dituntut dengan dengan sanksi pidana pornografi,” tanggapnya.

Lebih dari itu, William menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 45 ayat (1) tidak memiliki kolerasi. Sehingga, sudah sepatutnya dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim.

Dan mengingatkan Majelis Hakim untuk tidak salah dalam mengambil keputusan, yang ke depan sangat berdampak pada kebebasan berpendapat, seperti tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

“Akhir kata kami berpendapat sesuai adigium hukum yang terkenal, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” kuncinya. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur