LBH Manado Kritisi Aksi Sejumlah Oknum TNI Monopoli Lahan Pertanian

669

MANADO, ManguniPost.com – Dugaan monopoli lahan pertanian di Kebun Kelelondei, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, kini kian intens dipertontonkan sejumlah oknum TNI.

Hal tersebut lantas dikritisi tajam YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Senin (29/04). Menurut Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, tak sepantasnya momentum wabah Covid-19 dimanfaatkan sejumlah oknum TNI untuk menguasai lahan milik warga secara sepihak.

Apalagi, langkah penguasaan lahan sepihak tersebut berakibat buruk bagi masyarakat. “Klaim penguasaan lahan sepihak oleh sejumlah personil TNI di Kebun Kelelondei, hingga kini masih terus dilakukan. Malahan, ada dari anggota yang semakin masif menggarap lahan milik petani,” ungkap Kahiking.

“Padahal penguasaan lahan sepihak itu akan berimbas pada pemiskinan sekitar 10.000 jiwa dari 9 desa di sekitar perkebunan Kelelondei,” lanjutnya.

Selebihnya, Kahiking menuturkan bahwa aktivitas sejumlah oknum TNI di lahan milik warga itu telah berlangsung tanggal 27 April 2020.

“Mereka melakukan pemasangan mulsa plastik di atas lahan tersebut. Selain itu, di atas lahan dipasangkan plang tanda bertuliskan ‘Mako Rindam’. Padahal, lahan tersebut merupakan milik seorang warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” tuturnya.

Dijelaskan lebih lanjut, aksi oknum TNI ini bukan yang pertama kalinya. “Perlu kami ingatkan, sejak 13 April 2020, pesonil TNI pertama kali melakukan pemerataan tanah menggunakan alat berat di atas lahan milik beberapa warga Desa Raringis. Salah satunya, seorang warga berinisial MP, berusia 86 tahun, memohon kepada anggota TNI di lokasi saat itu untuk memberikan keleluasaan mengelola sebidang lahan seluas 1 waleleng atau sekitar 350 m2, tapi ditolak oleh anggota TNI,” jelas Kahiking.

Adapun berdasarkan keterangan petani MP, Kahiking membeberkan bahwa mulsa plastik yang dipasang sejumlah oknum TNI itu berada di atas lahan bersertifikat Hak Milik yang terbit tahun 1984, dengan luas lebih dari 1 ha.

“Hingga saat ini, MP terus mengusahakan lahan miliknya itu. Hasil kebun itu pun telah menghidupi anggota keluarga MP sampai ke anak cucu. Kehidupan keluarga MP telah bergantung pada hasil kebun tersebut. Sekali lagi perlu kami tegaskan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI adalah merupakan bentuk perampasan lahan petani, yang terstruktur, masif dan berimplikasi pada pemiskinan ribuan keluarga yang penghidupannya bergantung dari hasil Perkebunan Kelelondei,” terang Direktur LBH Manado.

Berdasarkan fenomena tersebut, pihkanya pun mendesak agar Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII Merdeka segera menarik seluruh anggota TNI dari lokasi Perkebunan Kelelondei, Kecamatan Langowan Barat.

Mendesak Pangdam XIII Merdeka agar menindak tegas anggota-anggota TNI yang telah melakukan penyerobotan lahan milik Petani di Perkebunan Kelelondei.

“Mengecam Tindakan oknum-oknum TNI yang telah melakukan penyerobotan di lahan milik Petani. Mendesak Pemerintah Daerah baik Gubernur Provinsi Sulut, Bupati Kabupaten Minahasa dan jajaran-jaran terkait agar tidak tutup mata, dan mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan berpihak pada kaum petani di perkebunan Kelelondei,” tuntasnya. (*)