‘Lem’ Tim Gakkumdu Minahasa Tak Rekat!

697

Unsur Kesengajaan Tidak Terpenuhi, Kasus Felly Berakhir       

Tondano, Mangunipost.com – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, FER alias Felly, kini terlepas dari tudingan terduga pelaku pelanggaran pidana Pemilu. Begitu tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minahasa, Rabu (20/02), mengambil keputusan untuk tidak meneruskan kasus ke ranah hukum pidana Pemilu.

“Laporan pelanggaran tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” terang Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa, Erwin Sumampouw.

Lebih lanjut, Erwin menuturkan, tim Gakkumdu Minahasa saat menelusuri kasus Felly, tidak mendapati adanya unsur kesengajaan dibalik pembagian bahan kampanye dan jam dinding bermuatan politis.

“Sehingga disimpulkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Itu berdasarkan keterangan saksi dan terduga (Felly),” pungkasnya.

Selebihnya, Erwin mengatakan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah menyimpulkan kalau kasus Felly ini tidak memenuhi unsur kesengajaan. “Pandangan dari kepolisian, berdasarkan fakta dan hasil kajian serta klarifikasi dan barang bukti, belum ditemukan unsur sengaja atas peristiwa yang dilaporkan. Dihubungkan dengan substansi peristiwa yang ada kepolisian belum temukan unsur kesengajaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Erwin juga mengungkapkan kalau terlapor (Felly), setelah diperiksa ternyata tidak didapati ada unsur kesengajaan untuk menyebarkan bahan kampanye. “Berdasarkan klarifikasi saksi, tidak punya barang bukti bahwa terlapor dengan sengaja menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye diambil tanpa sepengetahuan terlapor. Dan juga kehadiran terlapor atas undangan resmi untuk menjadi narasumber,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh ketika dikonfirmasi awak media, menambahkan kalau pihaknya akan melaporkan hasil ini ke Bawaslu Sulut dan akan berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Sebagaimana sempat diberitakan, Selasa (18/02) lalu, tim Gakkumdu Minahasa sempat melakukan rekonstruksi kasus di Auditorium Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Dan Erwin telah memberikan keterangan bahwa sebelum rekonstruksi digelar, pihaknya juga telah memeriksa belasan saksi termasuk Felly sendiri. “Kami sudah mengklarifikasi kurang lebih ada 17 saksi. Dan terlapor juga sudah kami klarifikasi. Jadi sejauh ini kami sudah pada fase atau tahapan kedua, dan pada tanggal 20 nanti kami harus menentukan apakah ini memenuhi syarat materil atau formil untuk dilanjutkan sebagai pelanggaran Pemilu pidana umum,” tuntasnya.

Felly sendiri diketahui harus tersandung persoalan, ketika menghadiri undangan pihak UNIMA untuk menjadi salah satu narasumber kegiatan pembekalan mahasiswa KKN.

Sayangnya, pada kesempatan tersebut, justru terjadi fenomena pembagian pulpen dan jam dinding yang tertulis nama Partai Nasdem, nomor urut 5, dan nama FER serta kapasitasnya sebagai calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut.

Menurut Felly, ketika dikonfirmasi wartawan Mangunipost, Rabu (30/01). Pemberian pulpen dan jam dinding itu tidak dilakukannya secara langsung. “Yang ada saya memberikan apresiasi kedua mahasiswa yang saya undang karena menjawab pertanyaan ketika saya membawakan materi. Pemberian apresiasi itu pun terlebih dahulu diberikan ke panitia, kemudian panitia memberikan itu ke mahasiswa,” tandasnya. (*)

Penulis : Kelly Korengkeng

Editor : Jack Wullur