Lucky Nilai Aksi Camat Beo Muluskan Kepemimpinan E2L-MANTAP Tabrak Aturan!

1001

Terkait Penonaktifan Sementara Kades Bantik Tanpa Alasan Jelas

MANADO, ManguniPost.com –Kebijakan kepemimpinan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L-MANTAP), yang menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Bantik melalui Camat Beo, ikut menjadi sorotan tajam praktisi hukum, Lucky Schramm.

Menurut Schramm, aksi Camat Beo mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk menonaktifkan sementara Kades Bantik, FT alias Taguriri tanpa alasan jelas merupakan tindakan arogansi politik yang bertentangan dengan aturan.

“Kalau mo lihat itu Surat Perintah Tugas ini Maladministrasi. Yang mengangkat dan memberhentikan Kades adalah Bupati, karena pengangkatan Kades dengan SK Bupati,” tanggap mantan aktivis Universitas Atmajaya itu.

Selanjutnya, Schramm menjelaskan bahwa aturan pemberhentian Kades telah tertuang dalam Undang-Undang, dan Pemkab Talaud wajib untuk menaati aturan tersebut.

“Apabila Kades melakukan kesalahan sanksi administrasi yang diberikan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 30 adalah teguran lisan dan atau tertulis. Untuk kasus ini Kades tidak tahu apa salahnya karena tidak diberitahukan apa kesalahannya dan tiba-tiba ada urat Perintah Tugas kepada orang lain untuk menjadi pelaksana harian Kades, akan tetapi tidak ada SK Pemberhentian Kades yang sedang menjabat, ini sesuatu yang aneh dan tidak lazim karena secara otomatis ada dua Kepala Desa disana, yang satu berdasarkan SK Bupati No.61 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Plh Bupati Kepulauan Talaud, dan yang satu berdasarkan Surat Perintah Tugas Camat Beo No.001 tahun 2020, jadi Kades mana yang Sah” tutur Schramm.

Selebihnya, dirinya melihat proses pengangkatan pelaksana harian Kades tersebut telah tabrak aturan. “Hal ini jelas melanggar aturan UU No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tegasnya.

“Kalau melihat hal ini, maka kesimpulannya telah terjadi Maladministrasi dalam penyelenggaraan publik dan bisa dibuatkan laporan ke Ombudsman agar persoalan ini jadi jelas dan pemerintah desa bantik bisa berjalan kembali dengan normal,” tuntasnya. (*)