Lucky Schramm Dukung Pemkot Manado Terapkan PSBB

688

MANADO, ManguniPost.com – Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, turut menarik perhatian Lucky Schramm.

Praktisi hukum berdarah Minahasa itu menilai, Pemkot Manado juga dapat mengambil langkah mengusulkan PSBB ke Kemenkes, agar mata rantai penyebaran Covid-19 atau Corona di Kota Tinituan terputus.

“Atas permintaan Gubernur DKI Jakarta maka Menkes sudah menerbitkan KMK terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Dan ini merupakan langkah tepat mengingat banyaknya peningkatan ODP dan PDP. Hal ini juga patut dipertimbangkan Pemkot Manado, mengingat bertambahnya pasien yang positif,” hemat Lucky.

“Wali Kota harus lebih tegas dan bahkan kalau menurut saya harus berani mengambil langkah mengusul PSBB ke Menkes agar dapat memutus mata rantai terjangkitnya Covid-19 sesama masyarakat,” sambungnya.

Lebih dari itu, Lucky menuturkan kalau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara, sehingga untuk payung hukum PSBB tak perlu dicemaskan Wali Kota Manado.

“Harus diingat bahwa asas yang mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi suatu negara. Salus Populi Suprema Lex Esto,” terang Schramm.

Selain itu, dirinya mengajak masyarakat Kota Manado untuk bersatu ‘memerangi’ Covid-19, dengan mengiikuti arahan dan himbauan dari pemerintah.

“Sekarang ini harus bersatu padu, gotong royong menghadapi wabah Covid-19. Singkirkan dulu ego sektoral yang ada, apalagi adanya kepentingan-kepentingan politik, buang jauh-jauh semua itu karena keselamatan rakyat lebih penting,” tandas Ketua DPD Projo Sulut ini.

Adapun dalam penerapan PSBB, diketahui kalau sanksi pidana berlaku bagi mereka yang melanggar aturan. Tak hanya itu, denda untuk pelanggar PSBB berada di angka ratusan juta, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur