Pembuktian JPU Atas Perkara Korupsi Dana Banjir Bandang Manado 2014 Berhasil
MANADO, ManguniPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya mengakhiri sidang perkara korupsi dana banjir bandang Kota Manado 2014, Senin (16/11) malam.
Dimana, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Edy Darma Putra telah menvonis bersalah ketiga terdakwa, yakni Yenni Siti Rustiani selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kogas Driyap Konsultan, Agus Yugo Handoyo dan Maxmilian Tatahede selaku eks Kaban BPBD Kota Manado.

Dalam memutuskan ketiga terdakwa bersalah, Majelis Hakim telah menerima pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasaoran Simorangkir dan Alexander Sulung, selama persidangan berlangsung.
“Menyatakan terdakwa Ir Yenni Siti Rustiani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp6 milyar lebih, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” putus Majelis Hakim, saat menyatakan bersalah terdakwa Yenni.

Lain halnya dengan putusan terhadap terdakwa Yugo dan terdakwa Tatahede. Dimana, terdakwa Yugo divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta. Sedangkan, terdakwa Tatahede telah dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dengan denda Rp200 juta.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak JPU dan Kuasa Hukum terdakwa masih pikir-pikir, untuk menyatakan banding atau tidak. (*)