Sidang Perkara Korupsi Bagian Administrasi Hukum Setda Tomohon 2014
MANADO, ManguniPost.com – Sidang putusan perkara korupsi bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon, Kamis (02/04) telah digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado via online.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan bersalah terdakwa FVP alias Paat dan terdakwa terdakwa MFT alias Tuerah, dengan sanksi pidana 4 tahun untuk Paat, 2 tahun untuk Tuerah.
Selain dihukum pidana penjara, Paat juga dikenakan sanksi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp885 juta lebih.
Sayangnya, sidang putusan Majelis Hakim yang diketuai Pransis Sinaga itu tak serta merta diterima begitu saja oleh pihak JPU.

“Terhadap putusan tersebut, kami pihak JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir,” terang KasiePidsus Kejari Tomohon, Arthur Piri, didampingi Kasubsi Penuntutan Natalia Runkat, dan Kasubsi Barang Bukti, Fikki Simatupang.
Sementara untuk sidang putusan dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa RFJN alias Ngenget dan terdakwa NYAN alias Nirmala, telah diagendakan Majelis Hakim akan digelar pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini pihak JPU telah menuntut agar terdakwa Paat diberikan sanksi pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan ketiga terdakwa lainnya dituntut 3 tahun.
Adapun tuntutan untuk terdakwa Paat yang dilayangkan JPU mengacu pada Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Ngenget, terdakwa Nirmala dan terdakwa Tuerah hanya diganjar dengan Pasal 3.
Dalam perkara ini, diketahui keempat terdakwa telah digiring ke proses meja hijau, dengan tudingan menyalahgunakan pengelolaan anggaran kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (PRKRPUU), Penyusunan Naskah Akademik, Sosialisasi, Publikasi dan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2014.
Adapun bentuk pelanggaran terindikasi dilakukan dengan cara menyimpangkan pembayaran dan penatausahaan SPJ Belanja Jasa Tenaga Ahli, serta pembayaran dan penatausahaan SPJ Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Cetak/Penggandaan/Fotocopy.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. (*)
Penulis/Editor : Jack Wullur