Manado Masuk Predikat Kota Terkotor, Legislator Sulut Bereaksi

729

Manado, MP
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya melansir sejumlah kota terkotor di nusantara, Senin (14/01). Kota-kota terkotor itu merupakan peraih poin terendah dalam penilaian program Adipura Tahun 2017-2018. Manado sendiri, masuk dalam predikat kota terkotor.

Hal ini mendapat reaksi dari Legislator Nyiur Melambai. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo angkat suara. Menurutnya, itu menjadi keprihatinan besar bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan 1, Kota Manado. Terkait itu, dirinya telah berkordinasi dengan Walikota Manado.

Lanjut Liputo, Walikota menyampaikan, penilaian utamanya TPA (tempat pembuangan akhir) sampah regional. Manado termasuk kota besar, harus mempunyai TPA yang sampahnya ditutup dengan tanah. 

“TPA Sumompo sudah tidak mampu. Itu yang menyebabkan penilaian utama. Jadi bukan kotor karna banyak sampah di Kota Manado,” ungkap Liputo.

Menurut dia, hal ini jadi tanda awas bagi wakil rakyat. Untuk itu, pihaknya mendorong TPA regional di Wori segera diselesaikan. Apalagi itu sudah ada kesepakatan lewat MoU (memorandum of understanding) dengan pemerintah provinsi. TPA Wori akan digunakan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.

“Volume sampah di Manado memang cukup besar. Namun, di lain pihak kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

Hal senada dituturkan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw. Diimbaunya pula kepada Pemerintah Kota Manado agar meningkatkan pengelolaan sampah. Ditegaskan Angouw, setiap saat diperlukan kesadaran masyarakat. Tentunya membuang sampah pada tempatnya. (eka egeten)