Mantan Kadis Pendidikan Minahasa Dieksekusi

715
Saat eksekusi berlangsung. (ist)

Tondano, MP
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menjebloskan lelaki HDR alias Denni (50) ke Lembaga Pemasyarakatan Papakelan, Tondano, Rabu (15/01)

Denni harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menjadi terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2012 silam.

Eksekusi terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Minahasa atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 374 K/PID.SUS/2018.

Dalam putusan tersebut, Denni dihukum bersama terpidana lainnya, yakni lelaki JHT alias Jhon (51). Keduanya didenda masing-masing Rp 200 Juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Keduanya pula wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000,- dengan pembayaran paling lambat 1 bulan. Jika itu tidak dipenuhi, harta benda akan disita sebagai pengganti. Pun bila tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

“Kami hanya menjalankan putusan kasasi dari MA,” tukas Kepala Kejari Minahasa, Rakhmat Taufik SH MKn melalui Kasi Intelijen Noprianto Sihombing SH MH.

Menurutnya, Denni dieksekusi dengan cara baik. Sebab, oknum mantan Kadis itu kooperatif mendatangi Kejari Minahasa.

“Terpidana yang satu, kami tunggu sikap kooperatifnya. Kalau tidak, akan dijemput. Namun sebelumnya akan dipanggil dahulu,” tambah Parsaoran Simorangkir SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, dijelaskan Sihombing dan Simorangkir,  hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terpidana dalam putusan kasasi, naik jauh dari sebelumnya.

Dimana, putusan banding Pengadilan Tinggi hanya menjatuhi hukuman selama 14 bulan untuk Denni. Sedangkan Jhon 12 bulan dengan denda Rp 50 Juta. Padahal dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan untuk Denni. Sementara Jhon 1 tahun 6 bulan.

“Keduanya terjerat karena memperkaya diri,” jelas Sihombing dan diaminkan Simorangkir.

Diketahui, kasus korupsi itu dilakukan ketika Denni masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan Minahasa. Kala itu, Jhon menjabat sebagai kepala di salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Minahasa. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sekitar 800-an Juta Rupiah. (kelly korengkeng)