Massa Aksi Dilarang Masuk Rumah Rakyat Sulut

559

Manado, MP

Gelombang aksi penolakan pengesahan Revisi UU KPK dan RUU KUHP serta aturan-aturan hukum lainnya yang tidak berpihak kepada masyarakat dan kebebasan pers, digaungkan di tanah Nyiur Melambai. Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), massa aksi dilarang masuk pihak Kepolisan dan Satuan Polisi Pamong Praja Sulut Rabu (25/09).

Hasrat masuk di Gedung Rakyat tak kesampaian, mematik reaksi dan berujung pada pembakaran ban di sekitar kompleks masuk gedung cengkih.

“Ini rumah rakyat, mengapa kami tidak boleh masuk. Gedung ini dibagun dengan uang rakyat, mengapa tidak diizinkan untuk masuk,” ungkap orator peserta aksi.

Dalam orasinya dia menyeruakan tututan untuk menolak pengesahan Revisi UU KPK dan RUU KUHP. “Anggota dewan terhormat, kami menuntut agar segera mengambil sikap untuk menolak pengesahan Revisi UU KPK dan RUU KUHP karna merusak demokrasi yang ada di Indonesia,” tandasnya. (Eka Egeten)