Manado, MP – Aksi seksual paksa yang dilakukan Piter terhadap korban Manis (nama disamarkan) di ‘kusu-kusu’ atau semak-semak Desa Sea, dekat Perumahan Asri. Senin (28/01) ini telah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam persidangan tertutup itu, diperoleh informasi, aksi terdakwa Piter terhadap korban Manis (14) terjadi dengan unsur kekerasan disertai ancaman, yang membuat nyawa korban jadi taruhan.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua bermula ketika korban mendapat kabar kalau pacarnya insial NL, sedang terlibat masalah di Desa Tateli Asabri.
Merespon informasi tersebut, korban lantas meminjam motor JT, dan bergegas menuju ke lokasi sang kekasih berada.
Begitu tiba di sana, korban mendapati NL ternyata sudah dalam kondisi mabuk akibat berlebihan mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama terdakwa Piter.
Korban lalu memutuskan pulang. Namun, terdakwa menguntitnya dari belakang dengan sepeda motor.
Sehingga, usai korban mengembalikan motor JT dan pulang berjalan kaki. Terdakwa lalu menghampiri korban dengan menawarkan jasa mengantar pulang. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan tawaran terdakwa.
Buntutnya, saat berada di lokasi sepi, motor terdakwa tiba-tiba mati mesin. Dan korban memutuskan untuk pulang berjalan kaki.
Sayangnya, terdakwa tak membiarkan mangsanya lepas begitu saja, ia lalu menarik korban dan membekap mulutnya, membawa korban masuk ke dalam semak-semak.
Selanjutnya, korban diancam akan dibunuh jika tak melayani nafsu bejat terdakwa. Karena takut nyawanya melayang, korban akhirnya pasrah ketika terdakwa menggenjot tubuhnya selama kurang lebih 15 menit.
Dan di saat terdakwa lengah, korban langsung menerobos keluar, meminta pertolongan warga setempat. Sedangkan terdakwa, ikut tumingkas bersama sepeda motornya.
Dalam persidangan tertutup di PN Manado, terdakwa Piter telah didakwa bersalah JPU menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan ini dibenarkan Juru Bicara PN Manado, Vincentius Banar, ketika dikonfirmasi awak media.
“Sidang dakwaan digelar secara tertutup, mengingat terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Banar. (*)
Penulis/Editor : Jack Wullur