Non Kooperatif, Puluhan Kontraktor Boltim Bakal Dipolisikan

506
Meyke Mamahit. (ist)

Tutuyan, MP
Puluhan perusahaan selaku pihak ketiga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam berurusan dengan hukum. Sikap cuek yang diperagakan para kontraktor pelaksana proyek itu, jadi pemantik. Nada tegas pun terlontar. Desakan segera membayar tuntutan ganti rugi (TGR) digaungkan Kepala Inspektorat Boltim, Dra Meyke Mamahit, Kamis (10/1).

Kata dia, hanya sebagian kecil pihak ketiga yang kooperatif dalam penyelesaian TGR. Padahal, Inspektorat telah melayangkan surat undangan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait bersama 23 orang pihak ketiga.

“Namun, yang hadir hanya 4 orang. Itu pun belum membawa STS (surat tanda setoran) dan progres tindak lanjut. Pihak ketiga yang kena TGR selalu menjanjikan, tapi tidak jelas kapan waktu menyetor,” beber Mamahit kala bersua sejumlah pewarta.

Lanjut dia, batas waktu penyetoran sisa TGR belum ditentukan. Akan tetapi kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sudah selesai.

“Pelaku TGR tidak dimintakan jaminan karena dari awal sudah menyatakan diri untuk menyetor. Jika mereka (pelaku TGR-red) tidak koperatif maka urusan ini akan diserahkan ke penegak hukum,” tukas Mamahit.

Ditambahnya, hasil 9 kali audit Badan Pemeriksa Keuangan periodik Tahun 2009-2018, didapati TGR sebesar 15 Miliar Rupiah. “Yang lain memang sudah menyetor. Sisanya masih sekitar kurang lebih Rp 3 Miliar Rupiah yang belum terbayarkan hingga saat ini,” kuncinya. (chindi)