Oknum Kadis PUPR Kena ‘Sniper’, Berpotensi Jadi Tersangka!

443

Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Manado 2014-2019

MANADO, ManguniPost.com – Siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) miliaran dana tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Manado periode 2014-2019, hingga kini masih terus ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado di tingkat penyidikan.

Menariknya, selain eks Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, oknum Kadis PUPR Manado, RM alias Mamahit, tersinyalir berpeluang masuk daftar tersangka. Pasalnya, RM mulai dari tingkat penyelidikan hingga tingkat penyidikan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Saat dihubungi awak media, Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono pun tak menepis kalau pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat baru-baru ini memang telah dilakukan pihaknya dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

“Benar sudah ada beberapa yang diperiksa, ada 11 orang pejabat dan 23 anggota dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan kalau Kejari Manado telah mengeksposes permintaan audit kerugian negara kasus ini ke BPKP Sulut.

“Sudah kami ekspose bersama BPKP, hanya saja bentuk audit dan waktu selesainya perhitungan itu berada di ranah BPKP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Manado, Pasaroan Simorangkir, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, menegaskan kalau pihaknya tetap bekerja dan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ditanya peluang RM dijadikan sebagai salah satu tersangka, Simorangkir tak berkomentar lebih. Namun, dirinya tak menutupi kalau pemeriksaan terhadap RM sudah beberapa kali dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Untuk tahap penyidikan sudah dua kali diperiksa,” singkatnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum pejabat lain di tingkat penyidikan sebanyak dua kali.

Patut diketahui, dalam kasus ini terdeteksi adanya kelebihan pembayaran gaji anggota DPRD periode 2014-2019. Dimana, item yang mencuat yakni penetapan miliaran dana tunjangan perumahan dan transportasi.

Menurut audit internal kejaksaan, ada sekitar Rp6,3 miliar lebih kerugian negara yang tercipta dalam kasus ini. Selain itu, setelah menelusuri lebih dalam penyidik kejaksaan juga berhasil menemukan indikasi penyimpangan, di antaranya pembuatan kajian dan penetapan besaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ditemukan pula ada markup atas pembayaran untuk pembahasan di bulan Oktober.

Lebih parah lagi, hasil penelusuran pihak Kejari juga menemukan bahwa SKPD-SKPD terkait seperti Dinas PUPR dan Dishub ternyata tidak melakukan kajian dengan benar, sehingga terjadi kelebihan anggaran atas tunjangan perumahan dan transportasi. (*)