Pansus: Anggota Dewan Absen Tiga Kali, Tak Terima Gaji Satu Bulan

589
Rapat Pansus DPRD Sulut

Manado, MP

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (DPRD Sulut) yang mengemban tugas penyusunan draf Tata Tertib (Tatib) sudah menyelesaikan pembahasan Selasa (13/11) 2020 di ruang rapat Komisi III kantor DPRD Sulut.

Hal yang menarik adalah terkait adanya mufakat soal aturan terkait kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat paripurna.

James Karinda mengusulkan agar anggota Dewan yang tak menghadiri Rapat Paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut supaya diberikan sanksi yang berat.

“Bagi anggota dewan yang tiga kali berturut-turut tak hadir dalam rapat paripurna harus diberikan sanksi berupa tidak menerima gaji dan perjalan dinas selama satu bulan,” ujar Karinda.

Menurut Karinda, jika ini berlaku, maka bisa mendisiplinkan anggota dewde  dan menambah pendapatan daerah.

“Ini demi penghematan anggaran. Sekaligus menjadi terobosan. Untuk PNS saja itu diterapkan aturan serupa. Dan bisa mendatangkan pendapatan daerah. Jadi nanti hasil punisment kembali ke kas daerah,” tutur kader Partai Demokrat itu.

Usulan tersebut sempat ditolak oleh Herry Tombeng karena dinilainya itu sudah melangkahi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

“Jangan sampe torang, karena merevisi lalu mengeluarkan ide yang tak rasionalis. Ini seperti merebut kewenangan Dewan kehormatan. Masyarakat mo kase tatawa pa torang.” ujar Tombeng.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pansus Boy Tumiwa dan dihadiri Raski Mokodompit, Amir Liputo, Lucia Taroreh, Herry Tombeng dan Ayub Ali.