PBH PERADI Manado Kritisi Kinerja Satgas Covid-19 Tangani Polemik Dua Hasil Lab Ketua

827

MANADO, ManguniPost.com – Kontroversi kasus Covid-19 yang menimpa Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Manado, DNB alias Dance, kini menjadi sorotan pengurus PBH PERADI Manado.

Hal itu digaungkan Yulia Vera Momuat, selaku Bendahara PBH PERADI Manado, Rabu (15/04) kemarin.

Menurut Momuat, proses diisolasinya kembali Ketua PBH PERADI Manado di RSUP Prof RD Kandou, dan informasi dari Tim Satgas Covid-19 Sulut terkait hasil lab yang menyatakan positif, patut diungkap secara transparan mekanismenya.

Sebab, sebelumnya Dance sempat menjalani isolasi pertama dan dipulangkan karena hasil lab atas test PCR menyatakan negatif. Herannya, begitu Ketua PBH PERADI Manado hendak menjalani masa isolasi mandiri di rumah, dirinya malah dijemput lagi untuk menjalani isolasi kembali di RSUP Kandou atas rujukan Satgas Covid-19 Sulut.

“Kami selaku pengurus PBH PERADI Manado dengan ini mempertanyakan mekanisme dan prosedur penentuan status seseorang dinyatakan sebagai Positif Covid-19. Adapun yang kami pertanyakan adalah mengapa terdapat inkonsistensi dalam proses penentuan status Positif Covid-19? Informasi yang kami dapatkan dari Ketua kami bahwa yang bersangkutan telah diambil sampel sebanyak 2 kali pada masa Isolasi pertama di RSUP Kandou tanggal 22 Maret 2020 malam s/d 03 April 2020 malam dan masing-masing hasilnya negatif sehingga beliau bisa keluar dengan mengantongi dokumen resmi dari pihak Rumah Sakit,” tutur Momuat.

Selebihnya, dirinya juga mengemukakan pandangan pengurus PBH PERADI Manado atas langkah yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sulut.

“Inkonsistensi yang kami temukan adalah belum adanya pengambilan sampel yang ketiga tiba-tiba yang bersangkutan sudah dinyatakan Positif Covid-19 berdasarkan sisa sampel kedua, yang sebelumnya telah dinyatakan negatif,” ungkap Momuat.

“Pertanyaannya bagaimana mungkin 1 sampel yang kedua itu bisa memiliki 2 hasil yang berbeda,” sorotnya.

Selain itu, Momuat juga menjelaskan bahwa dugaan kriminalisasi medis terindikasi kuat sedang terjadi pada ketua mereka. “Sementara sampel negatif yang kedua berdasarkan suatu dokumen/surat sedangkan hasil yang ketiga hanya berupa informasi yang beredar, dokumen pendukung informasi tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada beliau ataupun keluarga beliau,” terangnya.

Lebih dari itu, Momuat membeberkan kalau hingga kini, Ketua PBH PERADI Manado belum diambil sampel yang ketiga, karena menunggu pertemuan yang digagas Tim Satgas Covid-19 Sulut bersama dr Agung, pihak Dinkes Sulut, dan Kuasa Hukum.

“Rencananya hari ini (red-kemarin) Rabu 15 April 2020 jam 11 akan diadakan pertemuan dengan dr Agung, pihak Dinkes, Ketua PBH PERADI Manado dan kuasa hukumnya. Tapi tiba-tiba pada pagi sekitar jam 6, dr Dandel menghubungi Kuasa Hukum dan membatalkan pertemuan,” pungkasnya, seraya menambahkan agar pihak-pihak terkait penanganan Covid-19 di Sulut dapat berbenah dengan adanya kasus ini.

 “Harapan kami, seluruh pihak yang terkait dalam hal ini Dinkes Sulut dan Dinkes Kota/Kabupaten di Sulut harus memperbaiki kerja sama, sinkronisasi dan konsistensi data terkait penanganan wabah Covid-19, agar tidak ada pasien yang dirugikan. Selanjutnya perlu ada sosialisasi kepada masyarakat terkait status pasien yang dinyatakan sembuh dan atau negatif Covid-19 agar tidak terjadi pengucilan dan atau penolakan terhadap mereka,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur